Polda siap dilibatkan tangani kasus waluyo

Sabtu, 08 September 2012 - 22:20 WIB
Polda siap dilibatkan tangani kasus waluyo
Polda siap dilibatkan tangani kasus waluyo
A A A
Sindonews.com - Polda Jateng siap dilibatkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus kepemilikan narkoba Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang Waluyo AT.

Sebagaimana diketahui, Waluyo ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Tengah (Jateng) di rumah dinasnya, Kamis 6 September malam sekitar pukul 22.30 WIB. Di rumah yang berlokasi di Jalan Citarum, Kelurahan Kebondalem,RT 5/XII,Kecamatan/Kabupaten Pemalang itu, Waluyo diduga memiliki narkoba jenis sabu maupun ekstasi.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di rumahnya. Di antaranya tujuh butir pil ekstasi, satu buah alat penghisap sabu, uang sekitar Rp1 juta, dan tiga unit telepon selular (ponsel).

“Kita siap kalau dilibatkan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, tetapi sampai sekarang memang belum ada (pelimpahan),” kata Direktur Direktorat Anti Narkoba Polda Jateng, Kombes Jhon Thurman Panjaitan, Sabtu (8/9/2012).

Namun, sambungnya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BNN memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penyelidikan, penyidikan dalam menangani perkara narkotika.

“BNN punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan jadi kalau pun tidak dilimpahkan ke kepolisian tidak masalah,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya laporan pelimpahan kasus tersebut. "Kalaupun dilimpahkan ke kita, kemungkinan dilimpahkan ke Polres Pemalang," tambahnya.

Sementara itu, kepala BNN Provinsi Jateng Soetarmono enggan untuk memberikan keterangan kepada media. Berkali-kali nomer ponselnya dihubungi tetapi tidak diangkat. Dikirimi pesan singkat pun tidak membalas.

Sebelumnya, Soetarmono menyatakan bahwa Waloyo tidak bisa dijadikan tersangka dikarenakan dianggap sebagai korban. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54. ”Sehingga perlu disembuhkan, kami sedang memeriksanya di kantor,” katanya.

Terpisah Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Jateng, Helly Sulistianto menyatakan, pihak BNNP jangan terburu-buru menetapkan ketua DPRD Kab. Pemalang sebagai korban. Pasalnya, bisa jadi yang bersangkutan merupakan jaringan peredaran narkoban.

”Kalau orang baru, saya pikir tidak akan mengenal narkoba sampai bisa transaksi di diskotek,” katanya semalam.

Dia mengaku, memang ada celah pada Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54. Yakni jika memang menjadi korban narkoba, harus direhabilitasi. “Ini menjadi celah bagi siapa saya baik pengguan, maupun pengedar untuk mengelak,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap BNNP melakukan penyelidikan lebih mendalam pada kasus tersebut, supaya tidak mengecewakan masyarakat. ”Awalnya bagus digrebek karena pakai narkoba, tetapi akhirnya kalau dilepaskan, tentu membuat kecewa banyak masyarakat,” imbuhnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9069 seconds (0.1#10.140)