Pemungutan suara, pegawai diliburkan
Jum'at, 07 September 2012 - 19:30 WIB
Pemungutan suara, pegawai diliburkan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua, sebagai hari yang diliburkan di Jakarta.
"Penetapan itu diputuskan dalam SK Mendagri No. 270-614-2012 tentang penetapan hari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI putaran dua sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Dalam Negeri Andi Kriarmoni di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia mengungkapkan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah Mendagri membaca surat Gubernur DKI No: 1106/-086.5 tertanggal 23 Agustus 2012, perihal permohonan penetapan hari libur untuk pelaksanaan pemilukada.
"Pengumuman ini penting juga untuk perusahaan yang memiliki jaringan luar di DKI Jakarta, jika mereka tidak meliburkan karyawan, mereka harus bayar overtime atau lembur," ujarnya.
Menurutnya, surat yang ditandatangani Mendagri pada 6 September 2012 lalu itu telah dikirimkan ke Pemprov DKI, KPU DKI, Bawaslu, dan ditembuskan Presiden, Wapres, Ketua DPR, para menteri, Gubernur BI, bupati dan wali kota di seluruh Jakarta.
"Penetapan itu diputuskan dalam SK Mendagri No. 270-614-2012 tentang penetapan hari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI putaran dua sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Dalam Negeri Andi Kriarmoni di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia mengungkapkan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah Mendagri membaca surat Gubernur DKI No: 1106/-086.5 tertanggal 23 Agustus 2012, perihal permohonan penetapan hari libur untuk pelaksanaan pemilukada.
"Pengumuman ini penting juga untuk perusahaan yang memiliki jaringan luar di DKI Jakarta, jika mereka tidak meliburkan karyawan, mereka harus bayar overtime atau lembur," ujarnya.
Menurutnya, surat yang ditandatangani Mendagri pada 6 September 2012 lalu itu telah dikirimkan ke Pemprov DKI, KPU DKI, Bawaslu, dan ditembuskan Presiden, Wapres, Ketua DPR, para menteri, Gubernur BI, bupati dan wali kota di seluruh Jakarta.
(lil)