Beli jenang, Sarinah dibawa kabur
Rabu, 05 September 2012 - 23:35 WIB
Beli jenang, Sarinah dibawa kabur
A
A
A
Sindonews.com - Aman (44) pria indekos di rumah warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung digelandang paksa ke Mapolres Tulungagung.
Selain didakwa membawa kabur Sarinah (26) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, itu juga telah menggagahinya.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan,“ ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Lahuri kepada wartawan, Rabu (5/9/2012).
Tiga hari lamanya Aman membawa Sarinah tanpa memberitahu keluarganya. Keduanya bertemu secara tidak sengaja di sebuah warung makan di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru. Saat itu Sarinah hendak membeli makanan jenang.
Perempuan yang sedikit mengalami keterbelakangan mental itu mengiyakan begitu saja ketika Aman menawarinya berjalan-jalan.
Dari makam Proklamator RI Bung Karno di Blitar, keduanya langsung meluncur ke Pantai Popoh Tulungagung. Sepeda motor Yamaha tahun 80 membawa keduanya ke Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
“Di gubuk tengah sawah itu pelaku pertama kalinya menyetubuhi korban,“ terangnya.
Korban sempat menolak. Namun kembali tak berdaya begitu pelaku mencecar ancaman hendak mencekik dan membunuh. Di gubuk tengah sawah mereka menginap semalaman.
Sementara keluarga Sarinah di rumah kebingungan mencari ke sana kemari. Pagi hari Aman sempat keluar sebentar untuk mencari makanan. Keduanya sempat menginap juga di lingkungan pasar Ngemplak Tulungagung.
Pada saat dibawa ke tempat wisata waduk Wonorejo, pelaku bertemu kakak kandung korban. Aman yang sudah tidak bisa lagi menghindar langsung digelandang ke mapolres.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya. "Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP sub 332 Ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Lahuri.
Selain didakwa membawa kabur Sarinah (26) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, itu juga telah menggagahinya.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan,“ ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Lahuri kepada wartawan, Rabu (5/9/2012).
Tiga hari lamanya Aman membawa Sarinah tanpa memberitahu keluarganya. Keduanya bertemu secara tidak sengaja di sebuah warung makan di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru. Saat itu Sarinah hendak membeli makanan jenang.
Perempuan yang sedikit mengalami keterbelakangan mental itu mengiyakan begitu saja ketika Aman menawarinya berjalan-jalan.
Dari makam Proklamator RI Bung Karno di Blitar, keduanya langsung meluncur ke Pantai Popoh Tulungagung. Sepeda motor Yamaha tahun 80 membawa keduanya ke Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
“Di gubuk tengah sawah itu pelaku pertama kalinya menyetubuhi korban,“ terangnya.
Korban sempat menolak. Namun kembali tak berdaya begitu pelaku mencecar ancaman hendak mencekik dan membunuh. Di gubuk tengah sawah mereka menginap semalaman.
Sementara keluarga Sarinah di rumah kebingungan mencari ke sana kemari. Pagi hari Aman sempat keluar sebentar untuk mencari makanan. Keduanya sempat menginap juga di lingkungan pasar Ngemplak Tulungagung.
Pada saat dibawa ke tempat wisata waduk Wonorejo, pelaku bertemu kakak kandung korban. Aman yang sudah tidak bisa lagi menghindar langsung digelandang ke mapolres.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya. "Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP sub 332 Ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Lahuri.
(ysw)