Residivis di Rutan Aceh melarikan diri
Rabu, 05 September 2012 - 08:58 WIB
Residivis di Rutan Aceh melarikan diri
A
A
A
Sindonews.com – Residivis kasus narkoba jenis sabu melarikan diri dari Rutan Cabang Lhok Nga, Aceh Besar. Cut Anggi (30), tahanan yang sudah menjalani hukuman delapan bulan ini berhasil melarikan diri setelah memperdayai Yusuf, Komandan Jaga Regu D.
“Ia dijemput adiknya tapi kami tidak melihat mengenderai apa,” jelas salah seorang petugas, Selasa 4 September 2012.
Kaburnya tahanan yang harus menjalani sisa hukuman 12 bulan lagi itu baru diketahui saat pertukaran piket jaga pukul 17.00 WIB. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan Cabang Lhok Nga, Sarbini mengaku mengetahui Cut Anggi sudah tidak dalam sel.
“Keluarnya tanpa sepengetahuan saya dan pimpinan,’ jelas Sarbini.
Kepala Cabang Rutan Lhok Nga, Eko Yulianto, menyatakan keluarnya tahanan hal yang wajar namun ada presedur yang harus ditempuh, diantaranya mengetahui pimpinan dan harus ada jaminan dari kepala desa tempat tahanan menetap selain itu juga jaminan harta benda.
“Itupun hanya untuk alasan kemanusiaan seperti menjenguk ibu sakit,” jelasnya.
Cut Anggi kabur dari tahan juga beralasan ingin menjenguk ibunya yang sakit. Namun, setelah lima jam batas waktu seharusnya untuk keluar, ia tidak kembali ke Rutan. Setelah tidak mengetahui tahanan kabur sejak Minggu, petugas langsung melakukan pencarian.
“Dicari seputaran Banda Aceh dan sudah ada petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. “Dia ada keluarga di Jakarta bisa jadi dia kabur ke sana,” kata Sarbini.
Eko Yulianto memberi batas waktu 2x24 jam untuk bawahan mencari Cut Anggi, bila batas waktu yang ditentukan dan tahanan tidak kembali akan diberikan sanksi. Sebab kelalain petugas telah menyebabkan kaburnya tahanan.
“Kami tidak diberitahukan, seharusnya ada izin peimpinan dan tidak semudah itu memberi izin. Kalau dalam 2x24 jam tahanan tidak ditemukan Yusuf akan kita BAP-kan sanksinya bisa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala,” paparnya.
“Ia dijemput adiknya tapi kami tidak melihat mengenderai apa,” jelas salah seorang petugas, Selasa 4 September 2012.
Kaburnya tahanan yang harus menjalani sisa hukuman 12 bulan lagi itu baru diketahui saat pertukaran piket jaga pukul 17.00 WIB. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan Cabang Lhok Nga, Sarbini mengaku mengetahui Cut Anggi sudah tidak dalam sel.
“Keluarnya tanpa sepengetahuan saya dan pimpinan,’ jelas Sarbini.
Kepala Cabang Rutan Lhok Nga, Eko Yulianto, menyatakan keluarnya tahanan hal yang wajar namun ada presedur yang harus ditempuh, diantaranya mengetahui pimpinan dan harus ada jaminan dari kepala desa tempat tahanan menetap selain itu juga jaminan harta benda.
“Itupun hanya untuk alasan kemanusiaan seperti menjenguk ibu sakit,” jelasnya.
Cut Anggi kabur dari tahan juga beralasan ingin menjenguk ibunya yang sakit. Namun, setelah lima jam batas waktu seharusnya untuk keluar, ia tidak kembali ke Rutan. Setelah tidak mengetahui tahanan kabur sejak Minggu, petugas langsung melakukan pencarian.
“Dicari seputaran Banda Aceh dan sudah ada petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. “Dia ada keluarga di Jakarta bisa jadi dia kabur ke sana,” kata Sarbini.
Eko Yulianto memberi batas waktu 2x24 jam untuk bawahan mencari Cut Anggi, bila batas waktu yang ditentukan dan tahanan tidak kembali akan diberikan sanksi. Sebab kelalain petugas telah menyebabkan kaburnya tahanan.
“Kami tidak diberitahukan, seharusnya ada izin peimpinan dan tidak semudah itu memberi izin. Kalau dalam 2x24 jam tahanan tidak ditemukan Yusuf akan kita BAP-kan sanksinya bisa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala,” paparnya.
(azh)