Reformasi Kraton & Pura Pakualaman
Rabu, 05 September 2012 - 03:24 WIB
Reformasi Kraton & Pura Pakualaman
A
A
A
Sindonews.com - Munculnya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta membuat Kraton dan Kadipaten Puro Pakualaman diakui pemerintah sebagai lembaga institusi. Sebab, dalam Undang-Undang itu mengatur Sultan dan Pakualam yang bertahta dinobatkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Undang Undang ini mau tidak mau, suka tidak suka memang akan mereformasi Kraton. Pengertian Sultan bertahta, Pakualam bertahta itu otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kepadanya harus menyesuaikan dengan aturan perundangan," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).
Untuk melakukan reformasi itu, lanjut dia, nantinya Kraton dan Kadipaten Puro Pakualaman harus menyesuaikan diri sesuai dengan perundangan. Kraton juga harus mempersiapkan diri. Artinya, paugeran (aturan) yang ada di kedua institusi itu harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Misal usia, pendidikan, dan tidak sedang dalam perkara hukum.
Saat disinggung kemungkinan Sultan yang bertahta perempuan mengingat Sultan HB X tidak memiliki anak lelaki (putra mahkota)? Ganjar tidak mau membahas masalah internal kraton tersebut.
"Undang Undang berbicara Sultan yang bertahta menjadi Gubernur. Kalau masalah itu internal kraton. Kita tidak bisa menginterversi Kraton dan Pakualam. Saya juga sudah melakukan debat panjang dengan penyusun undang-undang masalah itu," jelas politisi PDIP itu.
Dia menambahkan, melihat gelar yang disandang pada Sultan (Sampeyan Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa) yang bertahta mengharuskan seorang laki-laki, bukan perempuan. Tetapi untuk suksesi Sultan bertahta itu melalui mekanisme di internal kraton.
"Saya pernah berdepat ya, apakah mungkin dalam keraton itu mereformasi diri nantinya ada Ratu, tidak perlu Raja. Saya juga punya pikiran kesetaraan Gender, tetapi ternyata pada saat itu ada gelar yang panjang sekali, panotogono, artinya itu meski laki-laki, maka pada tingkat itu tidak ada peluang yang lain, tetap harus laki-laki," jelasnya.
"Saya mengetahui adik tertua atau saudara tertua laki-laki bisa mengantikan posisi Sultan selanjutnya, tetapi soal itu Undang Undang tidak mengatur dan dikembalikan ke Kraton dan Pakualaman," tambahnya.
"Undang Undang ini mau tidak mau, suka tidak suka memang akan mereformasi Kraton. Pengertian Sultan bertahta, Pakualam bertahta itu otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kepadanya harus menyesuaikan dengan aturan perundangan," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).
Untuk melakukan reformasi itu, lanjut dia, nantinya Kraton dan Kadipaten Puro Pakualaman harus menyesuaikan diri sesuai dengan perundangan. Kraton juga harus mempersiapkan diri. Artinya, paugeran (aturan) yang ada di kedua institusi itu harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Misal usia, pendidikan, dan tidak sedang dalam perkara hukum.
Saat disinggung kemungkinan Sultan yang bertahta perempuan mengingat Sultan HB X tidak memiliki anak lelaki (putra mahkota)? Ganjar tidak mau membahas masalah internal kraton tersebut.
"Undang Undang berbicara Sultan yang bertahta menjadi Gubernur. Kalau masalah itu internal kraton. Kita tidak bisa menginterversi Kraton dan Pakualam. Saya juga sudah melakukan debat panjang dengan penyusun undang-undang masalah itu," jelas politisi PDIP itu.
Dia menambahkan, melihat gelar yang disandang pada Sultan (Sampeyan Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa) yang bertahta mengharuskan seorang laki-laki, bukan perempuan. Tetapi untuk suksesi Sultan bertahta itu melalui mekanisme di internal kraton.
"Saya pernah berdepat ya, apakah mungkin dalam keraton itu mereformasi diri nantinya ada Ratu, tidak perlu Raja. Saya juga punya pikiran kesetaraan Gender, tetapi ternyata pada saat itu ada gelar yang panjang sekali, panotogono, artinya itu meski laki-laki, maka pada tingkat itu tidak ada peluang yang lain, tetap harus laki-laki," jelasnya.
"Saya mengetahui adik tertua atau saudara tertua laki-laki bisa mengantikan posisi Sultan selanjutnya, tetapi soal itu Undang Undang tidak mengatur dan dikembalikan ke Kraton dan Pakualaman," tambahnya.
(san)