Reformasi Kraton & Pura Pakualaman

Rabu, 05 September 2012 - 03:24 WIB
Reformasi Kraton & Pura...
Reformasi Kraton & Pura Pakualaman
A A A
Sindonews.com - Munculnya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta membuat Kraton dan Kadipaten Puro Pakualaman diakui pemerintah sebagai lembaga institusi. Sebab, dalam Undang-Undang itu mengatur Sultan dan Pakualam yang bertahta dinobatkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Undang Undang ini mau tidak mau, suka tidak suka memang akan mereformasi Kraton. Pengertian Sultan bertahta, Pakualam bertahta itu otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kepadanya harus menyesuaikan dengan aturan perundangan," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).

Untuk melakukan reformasi itu, lanjut dia, nantinya Kraton dan Kadipaten Puro Pakualaman harus menyesuaikan diri sesuai dengan perundangan. Kraton juga harus mempersiapkan diri. Artinya, paugeran (aturan) yang ada di kedua institusi itu harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Misal usia, pendidikan, dan tidak sedang dalam perkara hukum.

Saat disinggung kemungkinan Sultan yang bertahta perempuan mengingat Sultan HB X tidak memiliki anak lelaki (putra mahkota)? Ganjar tidak mau membahas masalah internal kraton tersebut.

"Undang Undang berbicara Sultan yang bertahta menjadi Gubernur. Kalau masalah itu internal kraton. Kita tidak bisa menginterversi Kraton dan Pakualam. Saya juga sudah melakukan debat panjang dengan penyusun undang-undang masalah itu," jelas politisi PDIP itu.

Dia menambahkan, melihat gelar yang disandang pada Sultan (Sampeyan Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa) yang bertahta mengharuskan seorang laki-laki, bukan perempuan. Tetapi untuk suksesi Sultan bertahta itu melalui mekanisme di internal kraton.

"Saya pernah berdepat ya, apakah mungkin dalam keraton itu mereformasi diri nantinya ada Ratu, tidak perlu Raja. Saya juga punya pikiran kesetaraan Gender, tetapi ternyata pada saat itu ada gelar yang panjang sekali, panotogono, artinya itu meski laki-laki, maka pada tingkat itu tidak ada peluang yang lain, tetap harus laki-laki," jelasnya.

"Saya mengetahui adik tertua atau saudara tertua laki-laki bisa mengantikan posisi Sultan selanjutnya, tetapi soal itu Undang Undang tidak mengatur dan dikembalikan ke Kraton dan Pakualaman," tambahnya.
(san)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Spanduk Ade Armando...
Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta Pusat
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
21 menit yang lalu
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
11 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
12 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
13 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved