Sultan terima UUK Yogya
Selasa, 04 September 2012 - 18:53 WIB
Sultan terima UUK Yogya
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sultan Hamengkubuono X, pada hari ini menerima UUK No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Prof DR H Djohermansyah Djohan MA.
Penyerahan UU No 13 th 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta itu dilakukan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).
Sejumlah pejabat dari Kemendagri bersama Komisi II DPR turut hadir dalam penyerahan UU No 13/2012 kepada Sultan HB X dan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.
Djohermansyah Djohan menyampaikan ada tiga poin dalam UU No 13 th 2012 tentang Keistimewaan. Pertama Pengangkatan Sultan dan Pakualam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Kemudian, pemberian dana keistimewaan oleh pemerintah pusat sesuai kemampuan keuangan negara. Dan terakhir, masalah pertanahan Kasultanan (Kraton) dan Kadipaten Puro Pakualaman sebagai subjek hukum yang diakui pemerintah melalui perundangan.
"Pengesahan UU ini merupakan solusi terbaik yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR. Semoga, UU ini dapat diimplementasikan di Yogyakarta," ujar Djohermansyah.
Sementara itu, Ketua Komisi II Agum Ginanjar menyampaikan penyerahan UU No 13/2012 ini merupakan memontum sejarah yang tidak bisa dilewatkan begitu saja oleh masyarakat Yogyakarta. Ia mengaku proses panjang sudah dilalui dengan penyelesaikan UU Keistimewaan ini.
Penyerahan UU No 13 th 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta itu dilakukan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).
Sejumlah pejabat dari Kemendagri bersama Komisi II DPR turut hadir dalam penyerahan UU No 13/2012 kepada Sultan HB X dan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.
Djohermansyah Djohan menyampaikan ada tiga poin dalam UU No 13 th 2012 tentang Keistimewaan. Pertama Pengangkatan Sultan dan Pakualam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Kemudian, pemberian dana keistimewaan oleh pemerintah pusat sesuai kemampuan keuangan negara. Dan terakhir, masalah pertanahan Kasultanan (Kraton) dan Kadipaten Puro Pakualaman sebagai subjek hukum yang diakui pemerintah melalui perundangan.
"Pengesahan UU ini merupakan solusi terbaik yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR. Semoga, UU ini dapat diimplementasikan di Yogyakarta," ujar Djohermansyah.
Sementara itu, Ketua Komisi II Agum Ginanjar menyampaikan penyerahan UU No 13/2012 ini merupakan memontum sejarah yang tidak bisa dilewatkan begitu saja oleh masyarakat Yogyakarta. Ia mengaku proses panjang sudah dilalui dengan penyelesaikan UU Keistimewaan ini.
(hyk)