Fasilitas Dadang Mulyadi segera ditarik
Selasa, 04 September 2012 - 08:46 WIB
Fasilitas Dadang Mulyadi segera ditarik
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menarik semua fasilitas negara yang melekat pada Sekda Dadang Mulyadi. Hal ini menyusul keikutsertaan Dadang pada Pilkada Kota Bekasi mendatang.
Praktis, Dadang hanya memiliki waktu 37 hari memanfaatkan fasilitas tersebut. Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja mengatakan, sejauh ini surat permohonan pengunduran diri sekda sampai sekarang belum putus dari Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, surat izin dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga belum kelar.
“Kalau memang dia (sekda) sudah resmi mengundurkan diri, tetapi suratnya belum ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat, fasilitas sebagai sekda sedang kita hitung,” kata Rohim di Bekasi, Jawa Barat, Senin 3 September 2012.
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan maka akan dilakukan penarikan terhadap fasilitas yang melekat. Paling lambat aset yang digunakan Dadang dengan jabatan menjadi sekda akan ditarik saat penetapan KPUD Kota Bekasi, 10 Oktober 2012 nanti.
Aset itu berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012, rumah dinas, dan segala bentuk tunjangan gaji yang diterima setiap bulan. Ketika nanti sudah ada penetapan dari KPU Kota Bekasi, secara otomatis Dadang tak lagi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bekasi. “Sehingga aset milik kami wajib ditarik,” jelasnya.
Rohim menjelaskan, majunya Dadang Mulyadi pada Pilkada Kota Bekasi merupakan hal yang wajar. Namun, pencalonan tersebut mengganggu kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi. Saat ini banyak agenda rapat yang terlambat akibat kurang maksimalnya kinerja seorang sekda.
“Kami sangat terganggu dengan pencalonan sekda. Jelas ini menunjukkan kinerja sekda tidak loyal dengan Pemkab Bekasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Dadang Mulyadi mengaku izin dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sudah dimiliki, dan surat pengunduran dirinya sudah dibuat. “Saya mengundurkan diri dari jabatan sekarang. Dan sebelum ada tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, saya masih bekerja sebagai sekda,” katanya.
Ketua KPU Kota Bekasi TB Hendi Irawan mengaku semua calon sedang melakukan verifikasi data. Dalam verifikasi ini, semua calon diharapkan bisa memenuhi kekurangan persyaratannya. KPU memberi waktu verifikasi mulai 1 September sampai 15 September 2012.
“Penetapan calon akan dilakukan 10 Oktober 2012,” ucapnya.
Mengenai izin Dadang Mulyadi yang banyak dipersoalkan, Hendi mengaku bukan wewenangnya. Namun, untuk persyaratan Dadang Mulyadi maju sebagai kepala daerah masih dalam verifikasi.
“Kami hanya memberikan aturan main sesuai dengan aturan KPU. Jika ada salah satu calon yang tidak masuk dalam verifikasi maka kami akan suruh calon tersebut untuk memperbaiki,” tandasnya.
Dadang pada Pilkada Kota Bekasi berpasangan dengan pesinetron Lucky Hakim. Pasangan ini diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Praktis, Dadang hanya memiliki waktu 37 hari memanfaatkan fasilitas tersebut. Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja mengatakan, sejauh ini surat permohonan pengunduran diri sekda sampai sekarang belum putus dari Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, surat izin dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga belum kelar.
“Kalau memang dia (sekda) sudah resmi mengundurkan diri, tetapi suratnya belum ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat, fasilitas sebagai sekda sedang kita hitung,” kata Rohim di Bekasi, Jawa Barat, Senin 3 September 2012.
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan maka akan dilakukan penarikan terhadap fasilitas yang melekat. Paling lambat aset yang digunakan Dadang dengan jabatan menjadi sekda akan ditarik saat penetapan KPUD Kota Bekasi, 10 Oktober 2012 nanti.
Aset itu berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012, rumah dinas, dan segala bentuk tunjangan gaji yang diterima setiap bulan. Ketika nanti sudah ada penetapan dari KPU Kota Bekasi, secara otomatis Dadang tak lagi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bekasi. “Sehingga aset milik kami wajib ditarik,” jelasnya.
Rohim menjelaskan, majunya Dadang Mulyadi pada Pilkada Kota Bekasi merupakan hal yang wajar. Namun, pencalonan tersebut mengganggu kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi. Saat ini banyak agenda rapat yang terlambat akibat kurang maksimalnya kinerja seorang sekda.
“Kami sangat terganggu dengan pencalonan sekda. Jelas ini menunjukkan kinerja sekda tidak loyal dengan Pemkab Bekasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Dadang Mulyadi mengaku izin dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sudah dimiliki, dan surat pengunduran dirinya sudah dibuat. “Saya mengundurkan diri dari jabatan sekarang. Dan sebelum ada tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, saya masih bekerja sebagai sekda,” katanya.
Ketua KPU Kota Bekasi TB Hendi Irawan mengaku semua calon sedang melakukan verifikasi data. Dalam verifikasi ini, semua calon diharapkan bisa memenuhi kekurangan persyaratannya. KPU memberi waktu verifikasi mulai 1 September sampai 15 September 2012.
“Penetapan calon akan dilakukan 10 Oktober 2012,” ucapnya.
Mengenai izin Dadang Mulyadi yang banyak dipersoalkan, Hendi mengaku bukan wewenangnya. Namun, untuk persyaratan Dadang Mulyadi maju sebagai kepala daerah masih dalam verifikasi.
“Kami hanya memberikan aturan main sesuai dengan aturan KPU. Jika ada salah satu calon yang tidak masuk dalam verifikasi maka kami akan suruh calon tersebut untuk memperbaiki,” tandasnya.
Dadang pada Pilkada Kota Bekasi berpasangan dengan pesinetron Lucky Hakim. Pasangan ini diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(lil)