Kandidat tidak perlu laporkan dana kampanye
Selasa, 04 September 2012 - 08:14 WIB
Kandidat tidak perlu laporkan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Pada putaran kedua ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak mewajibkan pasangan calon gubernur (cagub) untuk melaporkan dana kampanye.
Menurut anggota KPU DKI Jakarta Pokja Kampanye Suhartono, pelaporan dana kampanye di putaran kedua ini tidak dilaksanakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU DKI Nomor 12 Tahun 2010. Dalam putaran kedua tidak diatur adanya tentang kewajiban bagi pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye.
Dengan tidak adanya kewajiban melaporkan dana tersebut, pasangan cagub tentu dapat leluasa menerima sumbangan dana dari sejumlah pihak pendonor. Akan tetapi, besar nilai sumbangan masih dibatasi yakni dari perorangan maksimal senilai Rp50 juta dan badan hukum maksimal senilai Rp350 juta.
"Dengan tidak adanya kewajiban, kami menyarankan setiap pasangan calon tetap melaporkan dana kampanye ini secara sukarela, dengan alasan akuntabilitas dan sebagai informasi kepada publik,” ujar Suhartono di Jakarta, Senin 3 September 2012.
Dengan tidak adanya kewajiban melaporkan dana ini, KPU DKI Jakarta pun tidak melaksanakan audit terhadap pelaporan dana kampanye itu. Selain itu, putaran kedua ini kampanye lebih bersifat penajaman visi-misi.
Artinya, tidak ada pelaksanaan kampanye dengan cara mengumpulkan massa dalam jumlah besar. "Cuma ada pertemuan terbatas. Itu harus dilakukan di gedung atau indoor,” sebut Suhartono.
KPU Provinsi DKI Jakarta nantinya menyelenggarakan debat publik, talk show yang ditayangkan di stasiun televisi. Untuk talk show, merupakan agenda terbaru dan tidak dilakukan di putaran pertama. Akibat tidak adanya kampanye dalam bentuk pengerahan massa, seringkali tim sukses melakukan kampanye terselubung yang dikemas dalam kegiatan silaturahmi maupun halal bihalal. Dalam setiap kegiatan tersebut selalu menghadirkan pasangan cagub.
Menurut anggota KPU DKI Jakarta Pokja Kampanye Suhartono, pelaporan dana kampanye di putaran kedua ini tidak dilaksanakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU DKI Nomor 12 Tahun 2010. Dalam putaran kedua tidak diatur adanya tentang kewajiban bagi pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye.
Dengan tidak adanya kewajiban melaporkan dana tersebut, pasangan cagub tentu dapat leluasa menerima sumbangan dana dari sejumlah pihak pendonor. Akan tetapi, besar nilai sumbangan masih dibatasi yakni dari perorangan maksimal senilai Rp50 juta dan badan hukum maksimal senilai Rp350 juta.
"Dengan tidak adanya kewajiban, kami menyarankan setiap pasangan calon tetap melaporkan dana kampanye ini secara sukarela, dengan alasan akuntabilitas dan sebagai informasi kepada publik,” ujar Suhartono di Jakarta, Senin 3 September 2012.
Dengan tidak adanya kewajiban melaporkan dana ini, KPU DKI Jakarta pun tidak melaksanakan audit terhadap pelaporan dana kampanye itu. Selain itu, putaran kedua ini kampanye lebih bersifat penajaman visi-misi.
Artinya, tidak ada pelaksanaan kampanye dengan cara mengumpulkan massa dalam jumlah besar. "Cuma ada pertemuan terbatas. Itu harus dilakukan di gedung atau indoor,” sebut Suhartono.
KPU Provinsi DKI Jakarta nantinya menyelenggarakan debat publik, talk show yang ditayangkan di stasiun televisi. Untuk talk show, merupakan agenda terbaru dan tidak dilakukan di putaran pertama. Akibat tidak adanya kampanye dalam bentuk pengerahan massa, seringkali tim sukses melakukan kampanye terselubung yang dikemas dalam kegiatan silaturahmi maupun halal bihalal. Dalam setiap kegiatan tersebut selalu menghadirkan pasangan cagub.
(lil)