Hari ini, Sultan HB X terima UUK DIY
Selasa, 04 September 2012 - 07:01 WIB
Hari ini, Sultan HB X terima UUK DIY
A
A
A
Sindonews.com - Sri Sultan Hamengkubuwono X hari ini akan menerima Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Pasca disahkannya RUUK menjadi UUK DIY oleh DPR RI, Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku belum menerima dan membaca isi pasal perpasal dalam uu itu.
Kepala Humas dan Protokoler Pemprov DIY, Kuskasriyati mengatakan, hari ini telah diagendakan pertemuan antara Sultan HB X dengan Kementrian Dalam Negeri dalam acara penyerahan UUK DIY. Pertemuan itu akan berlangsung di ruang Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta,
"Pertemuannya Selasa 4 September pukul 11.00 WIB, di Ruang Pracimasono, agendanya penyerahan UUK DIY oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Setelah itu dilanjutkan jumpa pers tentang UUK DIY di DPRD DIY jam 13.00 WIB hingga selesai," jelasnya, ketika dikonfirmasi Selasa (4/9/2012).
Seperti diketahui, setelah melalui proses panjang RUUK DIY akhirnya disahkan menjadi UUK DIY oleh DPR dalam rapat paripurna Kamis, 30 Agustus 2012 lalu di Jakarta.
Namun demikian uu itu belum diterima Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X. Pasalnya, uu itu harus mendapatkan tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Pasca disahkannya RUUK menjadi UUK DIY oleh DPR RI, Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku belum menerima dan membaca isi pasal perpasal dalam uu itu.
Kepala Humas dan Protokoler Pemprov DIY, Kuskasriyati mengatakan, hari ini telah diagendakan pertemuan antara Sultan HB X dengan Kementrian Dalam Negeri dalam acara penyerahan UUK DIY. Pertemuan itu akan berlangsung di ruang Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta,
"Pertemuannya Selasa 4 September pukul 11.00 WIB, di Ruang Pracimasono, agendanya penyerahan UUK DIY oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Setelah itu dilanjutkan jumpa pers tentang UUK DIY di DPRD DIY jam 13.00 WIB hingga selesai," jelasnya, ketika dikonfirmasi Selasa (4/9/2012).
Seperti diketahui, setelah melalui proses panjang RUUK DIY akhirnya disahkan menjadi UUK DIY oleh DPR dalam rapat paripurna Kamis, 30 Agustus 2012 lalu di Jakarta.
Namun demikian uu itu belum diterima Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X. Pasalnya, uu itu harus mendapatkan tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara dan pemerintahan.
(lns)