Sultan HB X belum baca isi UUK DIY
Selasa, 04 September 2012 - 06:01 WIB
Sultan HB X belum baca isi UUK DIY
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku belum membaca bunyi pasal per pasal serta ayat per ayat Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY yang baru saja disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di DPR RI.
"Belum, lha wong undang-undangnya saja belum diterima kok, nanti kan dilihat (dibaca)," ujar Sultan setelah menggelar syawalan dengan ratusan Abdi Dalem Keprajan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (3/9/2012).
Meski demikian, Sultan akan menjalankan seluruh aturan yang sudah disepakati dalam perundangan tersebut, termasuk keluar dari Partai Golkar.
"Itu kan konskensi undang-undang, ya tidak apa-apa keluar dari Partai Golkar," ujarnya.
Sultan juga mengaku belum mementukan kapan dirinya harus hengkang dari partai berlambang pohon beringin itu. Yang pasti, Sultan akan melepaskan diri dari partai sebelum dikukuhkan kembali menjadi Gubernur DIY pada 2012-2017 mendatang.
Sebagaimana diketahui, UUK DIY sudah disyahkan pada Kamis, 30 Agustus 2012 lalu yang salah satu poinnya Sultan dan Pakualam yang bertahta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY wajib terbebas dari suatu partai. Padahal, hingga hari ini Sultan HB X masih tercatat sebagai anggota Partai Golkar.
Sedangkan massa berakhirnya jabatan Sultan HB X dan Paku Alam IX saat ini hingga 9 Oktober 2012. Artinya, sebelum tanggal dikukuhkan kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hingga 2017 itu, Sultan wajib keluar dari Partai Golkar.
"Belum, lha wong undang-undangnya saja belum diterima kok, nanti kan dilihat (dibaca)," ujar Sultan setelah menggelar syawalan dengan ratusan Abdi Dalem Keprajan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (3/9/2012).
Meski demikian, Sultan akan menjalankan seluruh aturan yang sudah disepakati dalam perundangan tersebut, termasuk keluar dari Partai Golkar.
"Itu kan konskensi undang-undang, ya tidak apa-apa keluar dari Partai Golkar," ujarnya.
Sultan juga mengaku belum mementukan kapan dirinya harus hengkang dari partai berlambang pohon beringin itu. Yang pasti, Sultan akan melepaskan diri dari partai sebelum dikukuhkan kembali menjadi Gubernur DIY pada 2012-2017 mendatang.
Sebagaimana diketahui, UUK DIY sudah disyahkan pada Kamis, 30 Agustus 2012 lalu yang salah satu poinnya Sultan dan Pakualam yang bertahta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY wajib terbebas dari suatu partai. Padahal, hingga hari ini Sultan HB X masih tercatat sebagai anggota Partai Golkar.
Sedangkan massa berakhirnya jabatan Sultan HB X dan Paku Alam IX saat ini hingga 9 Oktober 2012. Artinya, sebelum tanggal dikukuhkan kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hingga 2017 itu, Sultan wajib keluar dari Partai Golkar.
(lns)