Kejari Blitar akan gelar perkara tukar guling
A
A
A
Sindonews.com - Rencananya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur akan melakukan gelar perkara kasus tukar guling tanah eks Dinas Pengairan di Jatilengger, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada pekan ini.
Dalam kasus tukar guling itu, kerugian uang negara ditaksir senilai Rp 1,3 miliar. Kasus ini diduga melibatkan Bupati Blitar Herry Noegroho.
“Gelar (perkara) akan kita lakukan pekan ini,“ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar TB Silalahi kepada wartawan, Senin (3/9/2012). Saat ini, penyidik kejaksaan tengah mengumpulkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan.
Kasus ini terjadi pada tahun 2007. Saat itu Pemkab Blitar melepas aset seluas 2,8 hektar kepada pengembang PT Bina Peri Permai Malang (PT BPPM). Sebagai dasar hukumnya, Herry menerbitkan SK No 938 Tahun 2007 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Blitar Untuk Pembangunan Perumahan.
Disepakati nilai Rp 1,3 miliar. Dengan perincian Rp 840 juta dibayar dimuka dan sisanya Rp 460 juta ketika rumah dan ruko sudah laku.
Dalam dokumen perjanjian operasional, SK Bupati, MoU, sertifikat yang dikeluarkan BPN serta rekomendasi bebas bencana Dinas Prasarana Wilayah menyebutkan bahwa setiap satu meter persegi tanah ini dihargai Rp40 ribu atau Rp560 ribu setiap Ru nya (1 Ru=14 meter persegi). Sementara harga NJOP disana sebesar Rp 1,5 juta- Rp 2 juta per Runya.
Tukar guling ini menjadi permasalahan, karena tidak melalui rapat paripurna persetujuan DPRD dan tidak ada hasil pelepasan yang masuk ke kas daerah.
TB Silalahi mengakui adanya pengembalian dana yang dilakukan pemkab. Sebab pelanggaran tersebut masuk dalam audit BPK tahun 2011. Namun, apa yang dilakukan pemkab tidak menghalangi rencana kejaksaan melakukan gelar perkara. “Rencananya kita akan meminta keterangan sejumlah saksi lagi. Setelah itu akan kita lanjutkan dengan ekspos,“ jelasnya.
Sementara secara terpisah Bupati Blitar Hery Noegroho mengatakan kasus tersebut sudah selesai setelah pemkab melakukan pengembalian kerugian negara. "Semua yang disebut kerugian itu sudah dikembalikan," ujarnya. Ia berharap kejaksaan membatalkan gelar perkara kasus tersebut.
Dalam kasus tukar guling itu, kerugian uang negara ditaksir senilai Rp 1,3 miliar. Kasus ini diduga melibatkan Bupati Blitar Herry Noegroho.
“Gelar (perkara) akan kita lakukan pekan ini,“ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar TB Silalahi kepada wartawan, Senin (3/9/2012). Saat ini, penyidik kejaksaan tengah mengumpulkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan.
Kasus ini terjadi pada tahun 2007. Saat itu Pemkab Blitar melepas aset seluas 2,8 hektar kepada pengembang PT Bina Peri Permai Malang (PT BPPM). Sebagai dasar hukumnya, Herry menerbitkan SK No 938 Tahun 2007 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Blitar Untuk Pembangunan Perumahan.
Disepakati nilai Rp 1,3 miliar. Dengan perincian Rp 840 juta dibayar dimuka dan sisanya Rp 460 juta ketika rumah dan ruko sudah laku.
Dalam dokumen perjanjian operasional, SK Bupati, MoU, sertifikat yang dikeluarkan BPN serta rekomendasi bebas bencana Dinas Prasarana Wilayah menyebutkan bahwa setiap satu meter persegi tanah ini dihargai Rp40 ribu atau Rp560 ribu setiap Ru nya (1 Ru=14 meter persegi). Sementara harga NJOP disana sebesar Rp 1,5 juta- Rp 2 juta per Runya.
Tukar guling ini menjadi permasalahan, karena tidak melalui rapat paripurna persetujuan DPRD dan tidak ada hasil pelepasan yang masuk ke kas daerah.
TB Silalahi mengakui adanya pengembalian dana yang dilakukan pemkab. Sebab pelanggaran tersebut masuk dalam audit BPK tahun 2011. Namun, apa yang dilakukan pemkab tidak menghalangi rencana kejaksaan melakukan gelar perkara. “Rencananya kita akan meminta keterangan sejumlah saksi lagi. Setelah itu akan kita lanjutkan dengan ekspos,“ jelasnya.
Sementara secara terpisah Bupati Blitar Hery Noegroho mengatakan kasus tersebut sudah selesai setelah pemkab melakukan pengembalian kerugian negara. "Semua yang disebut kerugian itu sudah dikembalikan," ujarnya. Ia berharap kejaksaan membatalkan gelar perkara kasus tersebut.
(ysw)