Sengketa lahan Margamulya belum tuntas
Senin, 03 September 2012 - 06:55 WIB
Sengketa lahan Margamulya belum tuntas
A
A
A
Sindonews.com - Gerakan Gerakan Rakyat Pemberantas Korupsi (GRPK) menilai Pemkab Karawang tutup mata terhadap kasus sengketa lahan antara masyarakat Margamulya, Wanasari, dan Wanakerta dengan PT SAMP.
Ketua GRPK Asep Toha mengatakan, jika dibiarkan masalah tersebut akan terjadi konflik horizontal seperti yang terjadi di daerah lain.
“Putusan PK menyebutkan dari seluas lahan 350 hektare yang dikuasai PT.SAMP, masih ada hak masyarakat dan itu harus didorong untuk langkah pembuktiannya,” ungkap Asep menjelaskan Minggu 2 September 2012.
Sebelumnya, BPN pusat telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi tanah yang disengketakan. Direktur Perkara BPN Pusat Siswanto berjanji memelajari kasus tersebut. “Nantinya hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan status tanah tersebut,” katanya.
Ketua GRPK Asep Toha mengatakan, jika dibiarkan masalah tersebut akan terjadi konflik horizontal seperti yang terjadi di daerah lain.
“Putusan PK menyebutkan dari seluas lahan 350 hektare yang dikuasai PT.SAMP, masih ada hak masyarakat dan itu harus didorong untuk langkah pembuktiannya,” ungkap Asep menjelaskan Minggu 2 September 2012.
Sebelumnya, BPN pusat telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi tanah yang disengketakan. Direktur Perkara BPN Pusat Siswanto berjanji memelajari kasus tersebut. “Nantinya hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan status tanah tersebut,” katanya.
(azh)