Pengadilan buruh Tapal Kuda didirikan di Bangil
Minggu, 02 September 2012 - 22:01 WIB
Pengadilan buruh Tapal Kuda didirikan di Bangil
A
A
A
Sindonews.com - Ini kabar baik bagi buruh di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur (Jatim). Dalam beberapa waktu mendatang, peradilan buruh yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan didirikan di Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Jika PHI sudah berdiri di Bangil, penyelesaian sengketa perburuhan tidak lagi dilakukan di Surabaya. Ini tentu akan menjadikan proses persidangan berjalan cepat dan efisien.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan Yoyok Heri Sucipto mengungkapkan, saat ini rencana pendirian PHI sedang dilakukan kajian di Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang. Ia berharap, hasil kajian ini akan mendukung dan selaras dengan upaya untuk menciptakan proses peradilan yang cepat, efisien dan murah.
"Kajian hukum PHI sudah dilakukan dengan bekerjasama FH UB Malang. Hasilnya semoga sejalan dan bisa mendukung pendirian PHI," kata Yoyok Heri Sucipto menjelaskan, Minggu (2/9/2012).
Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Sujai, menambahkan, proposal PHI juga telah dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Sujai, adanya PHI di Bangil akan memudahkan penyelesaian sengketa perburuhan di wilayah Jatim bagian timur dengan cepat dan biaya murah.
"Selama ini, penyelesaian sengketa perburuhan dilakukan di Surabaya. Dengan adanya PHI di Bangil, akan menjadikan proses peradilan yang efisien, cepat dan murah," tandasnya.
Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane menyambut baik segera didirikannya PHI di Bangil. Selama ini, proses persidangan perburuhan di Surabaya membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.
"Kami sudah cukup lama menunggu pendirian PHI di Bangil. PHI baru ini akan mempercepat proses penyelesaian perselisihan buruh dengan biaya yang murah. Sehingga sengketa perburuhan ini juga tidak berlarut-larut," kata Suryono Pane yang juga berprofesi sebagai advokat di Pasuruan.
Jika PHI sudah berdiri di Bangil, penyelesaian sengketa perburuhan tidak lagi dilakukan di Surabaya. Ini tentu akan menjadikan proses persidangan berjalan cepat dan efisien.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan Yoyok Heri Sucipto mengungkapkan, saat ini rencana pendirian PHI sedang dilakukan kajian di Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang. Ia berharap, hasil kajian ini akan mendukung dan selaras dengan upaya untuk menciptakan proses peradilan yang cepat, efisien dan murah.
"Kajian hukum PHI sudah dilakukan dengan bekerjasama FH UB Malang. Hasilnya semoga sejalan dan bisa mendukung pendirian PHI," kata Yoyok Heri Sucipto menjelaskan, Minggu (2/9/2012).
Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Sujai, menambahkan, proposal PHI juga telah dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Sujai, adanya PHI di Bangil akan memudahkan penyelesaian sengketa perburuhan di wilayah Jatim bagian timur dengan cepat dan biaya murah.
"Selama ini, penyelesaian sengketa perburuhan dilakukan di Surabaya. Dengan adanya PHI di Bangil, akan menjadikan proses peradilan yang efisien, cepat dan murah," tandasnya.
Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane menyambut baik segera didirikannya PHI di Bangil. Selama ini, proses persidangan perburuhan di Surabaya membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.
"Kami sudah cukup lama menunggu pendirian PHI di Bangil. PHI baru ini akan mempercepat proses penyelesaian perselisihan buruh dengan biaya yang murah. Sehingga sengketa perburuhan ini juga tidak berlarut-larut," kata Suryono Pane yang juga berprofesi sebagai advokat di Pasuruan.
(azh)