Tim Asisten UUK usulkan 1,2 triliun pertahun
Sabtu, 01 September 2012 - 08:02 WIB
Tim Asisten UUK usulkan 1,2 triliun pertahun
A
A
A
Sindonews.com - Disahkannya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Yogyakarta membuat energi baru bagi seluruh lapisan masyarakat Yogyakarta. Sebab, dalam Undang Undang itu pemerintah pusat mengelontorkan dana keistimewaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Yogyakarta.
"Disahkan Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 tahun 2012, dana Keistimewaan harus ada. Karena di dalam UUK DIY itu ada 'perintah' kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjalankan kewewenangan," kata Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto, di Kepatihan Yogyakarta, Jumat 31 Agustus 2012.
Kalau hanya UUK diberikan kepada DIY, lanjut Achiel, itu hanya cek kosong dan kewenangan keistimewaan DIY tidak jalan tanpa ada dana keistimewaan yang sudah disampaikan ke Kementrian Keuangan, Kemenkum HAM, dan DPR RI sekira Rp1.2 triliun pertahun.
"Saya tekankan, yang dibiayai dengan dana keistimewaan hanya untuk lima hal. Pertama, biaya tata pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Kedua, biaya untuk kelembagaan pemerintah daerah Yogyakarta, ketiga untuk Kebudayaan, keempat untuk Pertanahan, dan terakhir untuk Tata Ruang DIY," paparnya.
Hal tersebut, katanya, sudah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk mengucurkan dana tersebut.
"Menurut saya untuk Dana Keistimewaan besarnya sekitar Rp1,2 triliun pertahun. Itu sudah saya sampaikan ke perwakilan Kementrian Keuangan dalam rapat sebelum di putuskan UUK. Soal nanti bisa turunnya berapa, saya berharap tidak jauh dari usulan itu" tandasnya.
Dana Keistimewaan ini merupakan dana yang diajukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mulai tahun 2013 nanti. Pemerintah akan menyediakan dana keistimewaan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Kucuran dana itu disesuikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan ini dimasukkan dalam pasal 7 ayat 2 UUK DIY.
"Disahkan Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 tahun 2012, dana Keistimewaan harus ada. Karena di dalam UUK DIY itu ada 'perintah' kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjalankan kewewenangan," kata Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto, di Kepatihan Yogyakarta, Jumat 31 Agustus 2012.
Kalau hanya UUK diberikan kepada DIY, lanjut Achiel, itu hanya cek kosong dan kewenangan keistimewaan DIY tidak jalan tanpa ada dana keistimewaan yang sudah disampaikan ke Kementrian Keuangan, Kemenkum HAM, dan DPR RI sekira Rp1.2 triliun pertahun.
"Saya tekankan, yang dibiayai dengan dana keistimewaan hanya untuk lima hal. Pertama, biaya tata pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Kedua, biaya untuk kelembagaan pemerintah daerah Yogyakarta, ketiga untuk Kebudayaan, keempat untuk Pertanahan, dan terakhir untuk Tata Ruang DIY," paparnya.
Hal tersebut, katanya, sudah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk mengucurkan dana tersebut.
"Menurut saya untuk Dana Keistimewaan besarnya sekitar Rp1,2 triliun pertahun. Itu sudah saya sampaikan ke perwakilan Kementrian Keuangan dalam rapat sebelum di putuskan UUK. Soal nanti bisa turunnya berapa, saya berharap tidak jauh dari usulan itu" tandasnya.
Dana Keistimewaan ini merupakan dana yang diajukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mulai tahun 2013 nanti. Pemerintah akan menyediakan dana keistimewaan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Kucuran dana itu disesuikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan ini dimasukkan dalam pasal 7 ayat 2 UUK DIY.
(mhd)