Rumah karaoke ditutup paksa
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 17:25 WIB
Rumah karaoke ditutup paksa
A
A
A
Sindonews.com - Rumah karaoke di Dusun Ngringin RT 06 RW 03, Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro. Keberadaan rumah karaoke itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin gangguan.
Rumah karaoke itu milik Rusmiyati, warga setempat. Ia mengantongi izin usaha makanan dan minuman. Namun, sejak empat tahun terakhir rumah itu disulap menjadi usaha karaoke dan hiburan.
Rumah itu mempunyai empat kamar dilengkapi dengan fasilitas karaoke lengkap. Tak hanya itu, pelanggan juga ditemani oleh pelayan yang mirip purel.
“Rumah karaoke ini tak mempunyai izin gangguan sehingga terpaksa ditutup paksa,” ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pemkab Bojonegoro Yopy Rahmat menjelaskan kepada wartawan, Jumat (31/8/2012).
Sebelum ditutup paksa, pihak Satpol PP telah memberi peringatan tiga kali pada pengelola rumah karaoke. Selain itu, ada laporan warga yang mengeluhkan keberadaan rumah karaoke itu yang mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Pemilik rumah karaoke, Rusmiyati mengaku baru menjalankan usaha karaoke itu selama setahun. Ia mengaku hanya menyediakan fasilitas karaoke dan makanan minuman ringan. “Saya tidak menyediakan minuman memabukkan,” ujarnya.
Menurut penuturan warga sekitar, keberadaan rumah karaoke di dekat lokasi pengeboran minyak mentah Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro, itu sudah lama dikeluhkan. Hampir setiap malam banyak orang datang ke rumah karaoke dan sering berbicara dan menyanyi dengan keras.
“Biasanya pelanggan rumah karaoke itu pulang pukul 02.00 WIB dini hari. Seringkali saat pulang mereka mengebut melewati jalanan kampung,” ujar warga sekitar Sumarni.
Ada kabar kalau keberadaan rumah karaoke itu dibekingi oleh oknum aparat. Tidak heran, meski sudah beroperasi cukup lama keberadaan rumah karaoke itu tak disentuh.
Rumah karaoke itu milik Rusmiyati, warga setempat. Ia mengantongi izin usaha makanan dan minuman. Namun, sejak empat tahun terakhir rumah itu disulap menjadi usaha karaoke dan hiburan.
Rumah itu mempunyai empat kamar dilengkapi dengan fasilitas karaoke lengkap. Tak hanya itu, pelanggan juga ditemani oleh pelayan yang mirip purel.
“Rumah karaoke ini tak mempunyai izin gangguan sehingga terpaksa ditutup paksa,” ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pemkab Bojonegoro Yopy Rahmat menjelaskan kepada wartawan, Jumat (31/8/2012).
Sebelum ditutup paksa, pihak Satpol PP telah memberi peringatan tiga kali pada pengelola rumah karaoke. Selain itu, ada laporan warga yang mengeluhkan keberadaan rumah karaoke itu yang mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Pemilik rumah karaoke, Rusmiyati mengaku baru menjalankan usaha karaoke itu selama setahun. Ia mengaku hanya menyediakan fasilitas karaoke dan makanan minuman ringan. “Saya tidak menyediakan minuman memabukkan,” ujarnya.
Menurut penuturan warga sekitar, keberadaan rumah karaoke di dekat lokasi pengeboran minyak mentah Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro, itu sudah lama dikeluhkan. Hampir setiap malam banyak orang datang ke rumah karaoke dan sering berbicara dan menyanyi dengan keras.
“Biasanya pelanggan rumah karaoke itu pulang pukul 02.00 WIB dini hari. Seringkali saat pulang mereka mengebut melewati jalanan kampung,” ujar warga sekitar Sumarni.
Ada kabar kalau keberadaan rumah karaoke itu dibekingi oleh oknum aparat. Tidak heran, meski sudah beroperasi cukup lama keberadaan rumah karaoke itu tak disentuh.
(azh)