Kapolres OI dituntut hukuman teguran tertulis

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 13:39 WIB
Kapolres OI dituntut...
Kapolres OI dituntut hukuman teguran tertulis
A A A
Sindonews.com - Penuntut umum dalam sidang disiplin dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala meminta majelis sidang agar menghukum Kapolres OI dengan teguran tertulis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Deni dinyatakan bersalah atas peristiwa bentrokan polisi dengan warga Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala terbukti bersalah melanggar PP No 2 tahun 2003 pasal 4 d tentang melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta pasal 4 h tentang membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas," ungkap penuntut umum dari Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto didampingi Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Franky S Parapat, sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Rekonfu Mapolda Sumsel, Jumat (31/8/2012).

Seusai mendengar tuntutan pimpinan majelis, pimpinan sidang Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda putusan sidang sampai Senin 3 September 2012 untuk memberikan mempertimbangkan tututan penuntut dan pendamping terperiksa.

"Jadi kita tunda sampai senin," tegas Zulkarnaen.

Deni Dharmapala mengaku kesalahannya dalam lanjutan sidang disiplin hari kedua terkait kasus bentrok polisi dan warga di Desa Limbang Jaya di ruang Carur Cakti Gedung Anton Sudjarwo Mapolda Sumsel.

Pertanyaan bertubi-tubi dilakukan majelis sidang disiplin mulai dari pertanyaan pimpinan sidang Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain dan Irswada Polda Sumsel, Kombes Pol S Handoko membuat terperiksa Kapolres OI mengakui isi surat perintah (sprin) nomor 428 yang ditandatanganinya tak ditelitinya lebih lanjut.

Deni Dharmapala juga mengakui pada tanggal 27 Juli 2012 tim yang turun ke lapangan tidak melakukan patroli dialogis di lapangan sesuai sprin 428 yang ditandatanganinya.

"Siap. Saya akui tidak meneliti lagi isi sprin yang saya tandatangani, serta patroli dialogis sebagaimana isi sprin tidak dilaksanakan," ucap Deni.
(azh)
Berita Terkait
Eksekusi Cafe di Medan...
Eksekusi Cafe di Medan Ricuh, Sejumlah Warga Ditangkap Polisi
Dago Mencekam! Bentrok...
Dago Mencekam! Bentrok Ormas Berdarah, 15 Orang Diamankan Polisi
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Polisi Tangkap 2 Tersangka...
Polisi Tangkap 2 Tersangka Pelaku Bentrokan Berdarah di Sorong
Massa Pendemo Lempari...
Massa Pendemo Lempari Polisi dengan Batu dan Petasan di Harmoni
Bentrok Polisi vs Massa...
Bentrok Polisi vs Massa Terjadi di Simpang Harmoni
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved