Kapolres OI dituntut hukuman teguran tertulis
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 13:39 WIB
Kapolres OI dituntut hukuman teguran tertulis
A
A
A
Sindonews.com - Penuntut umum dalam sidang disiplin dengan terperiksa Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Deni Dharmapala meminta majelis sidang agar menghukum Kapolres OI dengan teguran tertulis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Deni dinyatakan bersalah atas peristiwa bentrokan polisi dengan warga Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala terbukti bersalah melanggar PP No 2 tahun 2003 pasal 4 d tentang melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta pasal 4 h tentang membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas," ungkap penuntut umum dari Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto didampingi Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Franky S Parapat, sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Rekonfu Mapolda Sumsel, Jumat (31/8/2012).
Seusai mendengar tuntutan pimpinan majelis, pimpinan sidang Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda putusan sidang sampai Senin 3 September 2012 untuk memberikan mempertimbangkan tututan penuntut dan pendamping terperiksa.
"Jadi kita tunda sampai senin," tegas Zulkarnaen.
Deni Dharmapala mengaku kesalahannya dalam lanjutan sidang disiplin hari kedua terkait kasus bentrok polisi dan warga di Desa Limbang Jaya di ruang Carur Cakti Gedung Anton Sudjarwo Mapolda Sumsel.
Pertanyaan bertubi-tubi dilakukan majelis sidang disiplin mulai dari pertanyaan pimpinan sidang Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain dan Irswada Polda Sumsel, Kombes Pol S Handoko membuat terperiksa Kapolres OI mengakui isi surat perintah (sprin) nomor 428 yang ditandatanganinya tak ditelitinya lebih lanjut.
Deni Dharmapala juga mengakui pada tanggal 27 Juli 2012 tim yang turun ke lapangan tidak melakukan patroli dialogis di lapangan sesuai sprin 428 yang ditandatanganinya.
"Siap. Saya akui tidak meneliti lagi isi sprin yang saya tandatangani, serta patroli dialogis sebagaimana isi sprin tidak dilaksanakan," ucap Deni.
Deni dinyatakan bersalah atas peristiwa bentrokan polisi dengan warga Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala terbukti bersalah melanggar PP No 2 tahun 2003 pasal 4 d tentang melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta pasal 4 h tentang membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas," ungkap penuntut umum dari Bidang Propam Polda Sumsel AKBP Nuryanto didampingi Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Franky S Parapat, sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Rekonfu Mapolda Sumsel, Jumat (31/8/2012).
Seusai mendengar tuntutan pimpinan majelis, pimpinan sidang Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain menunda putusan sidang sampai Senin 3 September 2012 untuk memberikan mempertimbangkan tututan penuntut dan pendamping terperiksa.
"Jadi kita tunda sampai senin," tegas Zulkarnaen.
Deni Dharmapala mengaku kesalahannya dalam lanjutan sidang disiplin hari kedua terkait kasus bentrok polisi dan warga di Desa Limbang Jaya di ruang Carur Cakti Gedung Anton Sudjarwo Mapolda Sumsel.
Pertanyaan bertubi-tubi dilakukan majelis sidang disiplin mulai dari pertanyaan pimpinan sidang Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain dan Irswada Polda Sumsel, Kombes Pol S Handoko membuat terperiksa Kapolres OI mengakui isi surat perintah (sprin) nomor 428 yang ditandatanganinya tak ditelitinya lebih lanjut.
Deni Dharmapala juga mengakui pada tanggal 27 Juli 2012 tim yang turun ke lapangan tidak melakukan patroli dialogis di lapangan sesuai sprin 428 yang ditandatanganinya.
"Siap. Saya akui tidak meneliti lagi isi sprin yang saya tandatangani, serta patroli dialogis sebagaimana isi sprin tidak dilaksanakan," ucap Deni.
(azh)