Empat apotek jual bebas psikotropika
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 09:42 WIB
Empat apotek jual bebas psikotropika
A
A
A
Sindonews.com - Empat apotek di Yogyakarta pada tahun 2012 ditengarai melakukan pelanggaran praktik penjualan obat-obatan psikotropika secara bebas. Pemkot Yogyakarta menyiapkan sanksi keras kepada mereka.
Dari empat apotek yang diduga melanggar tersebut,satu di antaranya yaitu Apotek Kusumanata di Jalan Kusumanegara dipastikan menjual obat jenis psikotropika.Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap apotek tersebut, Rabu 29 agustus malam. Dari pemeriksaan itu, sebagian besar obat-obatan yang dijual merupakan jenis psikotropika.
“95 persen dari obat-obatan yang dijual di Apotek Kusumanata ini adalah obat-obatan psikotropika, sesuai aturan, harusnya apotek dalam menjual obat proporsional,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta Tuty Setyowati, Kamis 30 Agustus 2012.
Tuty menilai apotek ini memang sengaja menjual obatobatan psikotropika saja. Indikasinya apotek tidak memiliki medication record walau pembeli menggunakan resep dokter. Hal ini menunjukkan tidak ada screening resep yang dilakukan apotek.
“Bagi apotek dan dokter yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sedangkan soal tiga apotek lain yang diindikasikan melakukan praktik yang sama, menurut Tuty, pihaknya masih akan menyusun strategi dengan pihak terkait dan dokter yang memberikan resep. Dinkes akan meminta organisasi profesi tersebut untuk melakukan penelusuran dan selanjutnya memberikan sanksi apabila dokter yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi.
Ketua II Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY Saiful Bahri mengatakan secara umum, Apotek Kusumanegara dalam memberikan obat-obatan psikotropika tanpa menjalani prosedur yang benar. Selain tidak melalui proses screening resep, yang memberikan obat bukan apotekter, malainkan karyawan langsung. Hal ini menyalahi aturan praktik kefarmasian.
“Kami menengarai, apotek ini hanya merupakan kedok untuk memperjualbelikan obatobatan psikotropika secara bebas,” tandasnya.
Berdasarkan data IAI, jumlah apotek yang menjual obatobat psikotropika pada tahun ini berkurang dibandingkan tahun lalu.Pada tahun lalu dari 126 total apotek di Yogyakarta, tujuh di antaranya ditengarai memperjualbelikan obat-obatan psikotropika secara bebas dan pada tahun 2012 tinggal empat apotek.
“Bagi apotek yang melanggar kententuan langkah pertama akan melakukan pembinaan, namun jika tidak ada perubahan kami tidak akan lagi memberikan rekomendasi kepada apotek tersebut.
Dari empat apotek yang diduga melanggar tersebut,satu di antaranya yaitu Apotek Kusumanata di Jalan Kusumanegara dipastikan menjual obat jenis psikotropika.Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap apotek tersebut, Rabu 29 agustus malam. Dari pemeriksaan itu, sebagian besar obat-obatan yang dijual merupakan jenis psikotropika.
“95 persen dari obat-obatan yang dijual di Apotek Kusumanata ini adalah obat-obatan psikotropika, sesuai aturan, harusnya apotek dalam menjual obat proporsional,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta Tuty Setyowati, Kamis 30 Agustus 2012.
Tuty menilai apotek ini memang sengaja menjual obatobatan psikotropika saja. Indikasinya apotek tidak memiliki medication record walau pembeli menggunakan resep dokter. Hal ini menunjukkan tidak ada screening resep yang dilakukan apotek.
“Bagi apotek dan dokter yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sedangkan soal tiga apotek lain yang diindikasikan melakukan praktik yang sama, menurut Tuty, pihaknya masih akan menyusun strategi dengan pihak terkait dan dokter yang memberikan resep. Dinkes akan meminta organisasi profesi tersebut untuk melakukan penelusuran dan selanjutnya memberikan sanksi apabila dokter yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi.
Ketua II Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY Saiful Bahri mengatakan secara umum, Apotek Kusumanegara dalam memberikan obat-obatan psikotropika tanpa menjalani prosedur yang benar. Selain tidak melalui proses screening resep, yang memberikan obat bukan apotekter, malainkan karyawan langsung. Hal ini menyalahi aturan praktik kefarmasian.
“Kami menengarai, apotek ini hanya merupakan kedok untuk memperjualbelikan obatobatan psikotropika secara bebas,” tandasnya.
Berdasarkan data IAI, jumlah apotek yang menjual obatobat psikotropika pada tahun ini berkurang dibandingkan tahun lalu.Pada tahun lalu dari 126 total apotek di Yogyakarta, tujuh di antaranya ditengarai memperjualbelikan obat-obatan psikotropika secara bebas dan pada tahun 2012 tinggal empat apotek.
“Bagi apotek yang melanggar kententuan langkah pertama akan melakukan pembinaan, namun jika tidak ada perubahan kami tidak akan lagi memberikan rekomendasi kepada apotek tersebut.
(azh)