1 juta warga tak miliki akta lahir

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 08:25 WIB
1 juta warga tak miliki...
1 juta warga tak miliki akta lahir
A A A
Sindonews.com - Sebanyak lebih dari 1 juta jiwa penduduk Kabupaten Sukabumi atau sekitar 50persen dari total jumlah penduduk 2,4 juta jiwa, belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi Suhanda Gondo mengungkapkan, sejauh ini kelembagaannya belum melakukan pendataan langsung terhadap warga yang belum memiliki akta kelahiran. Namun berdasarkan data jumlah akta kelahiran yang telah diterbitkannya, diketahui jumlah penduduk yang belum melengkapi diri dengan dokumen kependudukan mencapai lebih dari 1 juta jiwa.

”Kami belum mendata berapa penduduk yang belum memiliki akta kelahiran, tapi bila melihat dokumen yang sudah kami terbitkan maka bisa diketahui lebih dari setengah jumlah penduduk di Sukabumi ini belum mengantongi akta kelahiran. Padahal akta ini sangat penting, terutama bagi pemenuhan syarat administrasi pendidikan maupun kesehatan,” kata Suhanda Gondo.

Dia mengakui, belum lama ini Disdukcapil menemukan adanya kasus ratusan warga di bagian selatan Kabupaten Sukabumi tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMP atau SMA karena terbentur persyaratan administratif pada saat pendaftaran sekolah yang harus menyertakan akta kelahiran.

”Karena banyaknya kasuskasus seperti ini, saya terpaksa harus meminta kebijakan kepala daerah agar pemenuhan persyaratanpendaftaransekolahitu bisa ditoleransi dengan menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti akta kelahiran,” ungkapnya.

Dia berharap, warga yang belum memiliki akta kelahiran segera membuat demi memahami pentingnya tertib administratif kependudukan. Sementara itu, Gilang,warga Kecamatan Ciracap, mengakui lebih dari 100 orang warga dari satu kedusunan tidak memiliki akta kelahiran. Hal ini terungkap pada saat musim pendaftaran sekolah pada Juli 2012 silam.

Umumnya, warga yang belum memiliki dokumen kependudukan itu berusia di atas satu tahun. Karena itu, mereka harus menjalankan proses persidangan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagai persyaratan membuat akta kelahiran.
(azh)
Berita Terkait
Pemkab Sleman Jemput...
Pemkab Sleman Jemput Bola bagi Layanan Kependudukan Penyandang Sosial
Heboh, Surat Kependudukan...
Heboh, Surat Kependudukan Susi Pudjiastuti Dijadikan Bungkus Gorengan
Kurang Pemahaman, Warga...
Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil
Begini Cara Mengurus...
Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Penduduk China Bakal...
Penduduk China Bakal Menyusut 50 Persen dalam 80 Tahun, Karena Remaja Enggan Punya Anak
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
43 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved