Hukuman Afriyani bisa bertambah
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 05:16 WIB
Hukuman Afriyani bisa bertambah
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban kecelakaan Tugu Tani masih menunggu vonis kasus narkoba yang melibatkan Afriyani Susanti (29), pengemudi Xenia maut. Jika vonis kasus tersebut terlalu ringan, pihak keluarga akan mengajukan banding.
Saat ini, mereka sudah bisa menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Afriyani dengan hukuman 15 tahun penjara. M Lutfi, paman korban tewas bernama Bukhari, mengaku bisa memahami keputusan majelis hakim tersebut meskipun tidak memasukkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Menurut dia, jumlah hukuman sudah kategori terberat bagi seseorang yang didakwa Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Awalnya tidak terima dengan keputusan hakim yang hanya memvonis terdakwa dengan 15 tahun penjara. Tapi setelah mendapat penjelasan mengenai adanya persidangan keterlibatan Afriyani, dan tiga temannya menggunakan narkoba, maka kami masih menunggunya,” kata Lutfi di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Pihaknya berharap dalam sidang kasus narkoba nanti, majelis hakim bisa melihat akibat perbuatan terdakwa menyebabkan sembilan nyawa melayang dan beberapa orang luka-luka. “Jika tidak diperhatikan, kami akan banding,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, mengaku menghormati keputusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Menurut dia, majelis hakim memang sengaja bermain di area yang terbilang aman. Artinya, hakim mengakomodasi setiap bukti yang diajukan, baik dari terdakwa maupun dari korban. Meskipun hakim tidak memasukkan Pasal 338, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa setara, yakni 15 tahun.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa hukuman maksimal untuk kelalaian dalam berlalu lintas Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 12 tahun penjara.
Karena korbannya mencapai sembilan orang tewas, hakim menambahkan dua pertiga dari masa hukuman maksimal. “Seharusnya hakim memvonis 16 tahun penjara," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan awalnya sudah dimasukkan oleh para ahli dan penyidik, karena peristiwa tersebut menelan banyak korban. Hanya saat dibutuhkan dalam persidangan, para saksi ahli tersebut tidak bisa hadir.
Mengenai kemungkinan pihak Afriyani mengajukan banding, pihaknya mengaku siap meladeni. Bahkan, Ronny mengancam akan kembali memasukkan Pasal 338 KUHP jika pengacara Afriyani mengajukan banding. Menurutnya, tindakan Afriyani bisa dikategorikan pelaksanaan pembunuhan, sebab sebelumnya rekan dari terdakwa sempat menanyakan mengenai kondisi fisik Afriyani. Namun, terdakwa mengaku sanggup dan bisa mengendarai Daihatsu Xenia.
“Tapi yang terjadi di lapangan, terdakwa tidak bisa menghentikan laju kendaraannya saat sudah naik ke atas trotoar pada Minggu 22 Januari 2012 lalu,”pungkasnya.
Sementara itu Efrizal, kuasa hukum Afriyani, mengaku akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. "Keputusan hakim tidak memperhatikan sisi terdakwa, di mana terdakwa baru kali ini melakukan kelalaian dalam berkendara. Hal itu juga terjadi karena kliennya lelah,” tukasnya.
Saat ini, mereka sudah bisa menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Afriyani dengan hukuman 15 tahun penjara. M Lutfi, paman korban tewas bernama Bukhari, mengaku bisa memahami keputusan majelis hakim tersebut meskipun tidak memasukkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Menurut dia, jumlah hukuman sudah kategori terberat bagi seseorang yang didakwa Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Awalnya tidak terima dengan keputusan hakim yang hanya memvonis terdakwa dengan 15 tahun penjara. Tapi setelah mendapat penjelasan mengenai adanya persidangan keterlibatan Afriyani, dan tiga temannya menggunakan narkoba, maka kami masih menunggunya,” kata Lutfi di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Pihaknya berharap dalam sidang kasus narkoba nanti, majelis hakim bisa melihat akibat perbuatan terdakwa menyebabkan sembilan nyawa melayang dan beberapa orang luka-luka. “Jika tidak diperhatikan, kami akan banding,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, mengaku menghormati keputusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Menurut dia, majelis hakim memang sengaja bermain di area yang terbilang aman. Artinya, hakim mengakomodasi setiap bukti yang diajukan, baik dari terdakwa maupun dari korban. Meskipun hakim tidak memasukkan Pasal 338, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa setara, yakni 15 tahun.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa hukuman maksimal untuk kelalaian dalam berlalu lintas Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 12 tahun penjara.
Karena korbannya mencapai sembilan orang tewas, hakim menambahkan dua pertiga dari masa hukuman maksimal. “Seharusnya hakim memvonis 16 tahun penjara," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan awalnya sudah dimasukkan oleh para ahli dan penyidik, karena peristiwa tersebut menelan banyak korban. Hanya saat dibutuhkan dalam persidangan, para saksi ahli tersebut tidak bisa hadir.
Mengenai kemungkinan pihak Afriyani mengajukan banding, pihaknya mengaku siap meladeni. Bahkan, Ronny mengancam akan kembali memasukkan Pasal 338 KUHP jika pengacara Afriyani mengajukan banding. Menurutnya, tindakan Afriyani bisa dikategorikan pelaksanaan pembunuhan, sebab sebelumnya rekan dari terdakwa sempat menanyakan mengenai kondisi fisik Afriyani. Namun, terdakwa mengaku sanggup dan bisa mengendarai Daihatsu Xenia.
“Tapi yang terjadi di lapangan, terdakwa tidak bisa menghentikan laju kendaraannya saat sudah naik ke atas trotoar pada Minggu 22 Januari 2012 lalu,”pungkasnya.
Sementara itu Efrizal, kuasa hukum Afriyani, mengaku akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. "Keputusan hakim tidak memperhatikan sisi terdakwa, di mana terdakwa baru kali ini melakukan kelalaian dalam berkendara. Hal itu juga terjadi karena kliennya lelah,” tukasnya.
(lil)