Polisi ciduk pencuri outsole senilai Rp1,2 M
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 02:04 WIB
Polisi ciduk pencuri outsole senilai Rp1,2 M
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Cikupa menangkap NV yang menjadi salah seorang tersangka komplotan pencuri outsole (telapak sepatu) di PT Bou Sun Kelurahan Telaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa AKP Arlon Sitinjak mengatakan, penangkapan NV merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka lainnya. Akibat kasus pencurian ini manajemen PT Bou Sun mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. NV tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di Kampung Talaga, Kelurahan Talaga, Kecamatan Cikupa oleh anggota Polsek Cikupa.
"Kasus ini masih dalam pengembangan kami, dengan tertangkapnya NV, total tersangka yang sudah kami tangkap jadi lima orang. Sementara satu orang lagi yang berinisial B masih dalam pengejaran," katanya di Tangerang, Banten, Kamis 30 Agustus 2012.
Dia mengungkapkan, empat dari lima tersangka dalam kasus itu bekerja di PT Bou Sun, sementara seorang lainnya adalah penadah hasil curian. "Masing-masing memiliki peran sendiri, mulai dari pegawai gudang, sopir, kernet, dan penadah. Mereka bekerja sama untuk membawa ousole, dan karet milik pabrik," ujarnya.
Menurutnya, kasus pencurian di PT Bou Sun bermula setelah adanya laporan dari pihak manajemen pada 2011 lalu. Modus para tersangka ini terbilang licin, karena merupakan orang dalam perusahaan itu sendiri.
"Kami melakukan investigasi dulu terhadap laporan ini, dan menemukan barang bukti. Kemudian diketahui pelaku dari pencurian gudang ternyata karyawan perusahaan itu sendiri. Setelah cukup bukti, kami melakukan penangkapan terhadap para tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, aksi pencurian ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga pertengahan 2012, dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan dari perusahaan. "Pengawasan hanya melihat dari dokumen pengiriman, sedangkan pemeriksaan barang minim. Terlebih salah satu tersangka merupakan pegawai gudang, dan sopir pengiriman," tandasnya.
Perusahaan sendiri telah melakukan audit dari tim independen dan internal perusahaan, sehingga diketahui pencurian outsole dan karet tersebut telah mengakibatkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kapolsek Cikupa AKP Arlon Sitinjak mengatakan, penangkapan NV merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka lainnya. Akibat kasus pencurian ini manajemen PT Bou Sun mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. NV tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di Kampung Talaga, Kelurahan Talaga, Kecamatan Cikupa oleh anggota Polsek Cikupa.
"Kasus ini masih dalam pengembangan kami, dengan tertangkapnya NV, total tersangka yang sudah kami tangkap jadi lima orang. Sementara satu orang lagi yang berinisial B masih dalam pengejaran," katanya di Tangerang, Banten, Kamis 30 Agustus 2012.
Dia mengungkapkan, empat dari lima tersangka dalam kasus itu bekerja di PT Bou Sun, sementara seorang lainnya adalah penadah hasil curian. "Masing-masing memiliki peran sendiri, mulai dari pegawai gudang, sopir, kernet, dan penadah. Mereka bekerja sama untuk membawa ousole, dan karet milik pabrik," ujarnya.
Menurutnya, kasus pencurian di PT Bou Sun bermula setelah adanya laporan dari pihak manajemen pada 2011 lalu. Modus para tersangka ini terbilang licin, karena merupakan orang dalam perusahaan itu sendiri.
"Kami melakukan investigasi dulu terhadap laporan ini, dan menemukan barang bukti. Kemudian diketahui pelaku dari pencurian gudang ternyata karyawan perusahaan itu sendiri. Setelah cukup bukti, kami melakukan penangkapan terhadap para tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, aksi pencurian ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga pertengahan 2012, dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan dari perusahaan. "Pengawasan hanya melihat dari dokumen pengiriman, sedangkan pemeriksaan barang minim. Terlebih salah satu tersangka merupakan pegawai gudang, dan sopir pengiriman," tandasnya.
Perusahaan sendiri telah melakukan audit dari tim independen dan internal perusahaan, sehingga diketahui pencurian outsole dan karet tersebut telah mengakibatkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.
(lil)