Pihak Keraton Yogya akan teliti UUK DIY
Kamis, 30 Agustus 2012 - 18:03 WIB
Pihak Keraton Yogya akan teliti UUK DIY
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kewedangan Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat akan mencermati pasal per pasal yang ada dalam Rancangan Undang Undang Keistimewan (RUUK) Yogyakarta, yang disahkan menjadi Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta dalam rapat paripurna di DPR.
"Undang-undang Keistimewaan ini memang ditunggu oleh elemen masyarakat, entah pakar-pakar hukum, pejuang pro penetapan, Paksi Keraton, dan lainnya. Mereka menunggu akan mencermati pasal per pasal dan ayat per ayat," tutur Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, usai Memorandum of Understanding (MoU) Pemberian Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi peserta Askes di Gedung Aula RS Mata 'Dr Yap' Yogyakarta, Kamis (30/8/2012).
Kalau dalam UUK DIY ini nanti banyak sekali pasal-pasal, dan ayat-ayat yang tidak sesuai dengan norma yang ada di Keraton Yogyakarta. Maka Gusti Prabu menduga pembuat UUK tersebut tidak memiliki hati yang tulus dan mulia.
"Yang jelas setelah ada pengesahan ini, nanti akan ada sosialisasi kepada masyarakat. Nanti masyarakat yang menilai. Apakah diterima masyarakat atau bagaimana? Kita serahkan kepada elemen-elemen masyarakat, pakar-pakar hukum, dan lain-lainnya di Yogyakarta," ujarnya.
Dia meminta, agar para masyarakat Yogyakarta memahaminya secara cerdas, santun, serta teliti dalam memahami UU tersebut.
"Saya mohon seluruh elemen masyarakat menanggapi UUK ini nanti secara cerdas dan santun, karena kita orang Yogyakarta. Setelah mencermati dengan teliti dan menerima, ada hal yang lebih penting dilakukan yakni sinergi," imbuhnya.
Tetapi, untuk saat ini Keraton Yogyakarta sendiri masih menunggu pengesahan RUUK DIY tersebut dicermati.
"Undang-undang Keistimewaan ini memang ditunggu oleh elemen masyarakat, entah pakar-pakar hukum, pejuang pro penetapan, Paksi Keraton, dan lainnya. Mereka menunggu akan mencermati pasal per pasal dan ayat per ayat," tutur Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, usai Memorandum of Understanding (MoU) Pemberian Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi peserta Askes di Gedung Aula RS Mata 'Dr Yap' Yogyakarta, Kamis (30/8/2012).
Kalau dalam UUK DIY ini nanti banyak sekali pasal-pasal, dan ayat-ayat yang tidak sesuai dengan norma yang ada di Keraton Yogyakarta. Maka Gusti Prabu menduga pembuat UUK tersebut tidak memiliki hati yang tulus dan mulia.
"Yang jelas setelah ada pengesahan ini, nanti akan ada sosialisasi kepada masyarakat. Nanti masyarakat yang menilai. Apakah diterima masyarakat atau bagaimana? Kita serahkan kepada elemen-elemen masyarakat, pakar-pakar hukum, dan lain-lainnya di Yogyakarta," ujarnya.
Dia meminta, agar para masyarakat Yogyakarta memahaminya secara cerdas, santun, serta teliti dalam memahami UU tersebut.
"Saya mohon seluruh elemen masyarakat menanggapi UUK ini nanti secara cerdas dan santun, karena kita orang Yogyakarta. Setelah mencermati dengan teliti dan menerima, ada hal yang lebih penting dilakukan yakni sinergi," imbuhnya.
Tetapi, untuk saat ini Keraton Yogyakarta sendiri masih menunggu pengesahan RUUK DIY tersebut dicermati.
(mhd)