Wartawan dirampok, polisi tetapkan satu tersangka
Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:53 WIB
Wartawan dirampok, polisi tetapkan satu tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Karo menetapkan satu tersangka dan memeriksa lima orang saksi dalam kasus penganiayaan dan perampokan terhadap seorang reporter tvOne, Irvan yang bertugas di Tanah Karo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irvan dianiaya dan dirampok pada Selasa 28 Agustus di Jalan Kapten Pala Batu pukul 16.15 WIB saat hendak mengantarkan seorang stringer bernama Bambang. Kapolres Karo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marcelino Sampouw mengatakan satu dari belasan pelaku sudah berhasil diamankan yakni Ed.
”Satu dari 15 pelaku sudah kami amankan,namun kami tetap merahasiakan identitasnya karena masih ada belasan pelaku lainnya yang belum tertangkap,” sebut Marcelino.
Sedangkan untuk saksi,lanjut Marcelino, pihaknya sekarang telah memeriksa lima orang yang diduga mengetahui kasus penganiayaan dan perampokan terhadap jurnalis (kontributor) tvOne tersebut.
“Kelima saksi yang kami periksa tersebut,masih sebatas dimintai keterangan kalau akan mengarah menjadi tersangka ya belum.Cuma kami sangat membutuhkan keterangan-keterangannya termasuk menelusuri siapa dalang dan motif perampokan itu.Ini semua dari keterangan para saksi,” tutur Marcelino.
Marcelino menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memintai keterangan korban karena masih dalam perawatan secara intensif di Rumah Sakit.
”Korban masih dirawat, jadi kami belum bisa memeriksanya. Namun dari beberapa petunjuk baik itu dari korban maupun beberapa saksi, kami akan mengejar dan menangkap pelakunya. Ini atensi dari Kapolda Sumut Irjend Pol Wisnju Amat sastro,” tegasnya.
Dia menambahkan, tersangka diancam KUHPidana Pasal 365 tentang perampokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, hingga kini kondisi kesehatan Irvan sudah berangsur membaik, meskipun masih terbaring menjalani perawatan medis di RSUD Kabanjahe.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irvan dianiaya dan dirampok pada Selasa 28 Agustus di Jalan Kapten Pala Batu pukul 16.15 WIB saat hendak mengantarkan seorang stringer bernama Bambang. Kapolres Karo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marcelino Sampouw mengatakan satu dari belasan pelaku sudah berhasil diamankan yakni Ed.
”Satu dari 15 pelaku sudah kami amankan,namun kami tetap merahasiakan identitasnya karena masih ada belasan pelaku lainnya yang belum tertangkap,” sebut Marcelino.
Sedangkan untuk saksi,lanjut Marcelino, pihaknya sekarang telah memeriksa lima orang yang diduga mengetahui kasus penganiayaan dan perampokan terhadap jurnalis (kontributor) tvOne tersebut.
“Kelima saksi yang kami periksa tersebut,masih sebatas dimintai keterangan kalau akan mengarah menjadi tersangka ya belum.Cuma kami sangat membutuhkan keterangan-keterangannya termasuk menelusuri siapa dalang dan motif perampokan itu.Ini semua dari keterangan para saksi,” tutur Marcelino.
Marcelino menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memintai keterangan korban karena masih dalam perawatan secara intensif di Rumah Sakit.
”Korban masih dirawat, jadi kami belum bisa memeriksanya. Namun dari beberapa petunjuk baik itu dari korban maupun beberapa saksi, kami akan mengejar dan menangkap pelakunya. Ini atensi dari Kapolda Sumut Irjend Pol Wisnju Amat sastro,” tegasnya.
Dia menambahkan, tersangka diancam KUHPidana Pasal 365 tentang perampokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, hingga kini kondisi kesehatan Irvan sudah berangsur membaik, meskipun masih terbaring menjalani perawatan medis di RSUD Kabanjahe.
(azh)