Panwaslu panggil kubu Jokowi & Foke
Kamis, 30 Agustus 2012 - 06:12 WIB
Panwaslu panggil kubu Jokowi & Foke
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kubu Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), yakni anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewi Areyani.
Diduga, pemanggilan itu terkait maraknya kebakaran di Jakarta yang diduga ada hubungannya dengan putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Ketua Panwaslu Ramdansyah menegaskan, pemanggilan terhadap Dewi untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat dan tidak ada hubungannya dengan aduan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) ke Panwaslu.
"Kita akan klarifikasi dulu, karena kalau periksa (anggota DPR) kan beda, harus ijin ke Presiden jadi repot," ujar Ramdansyah saat ditemui di Kantor Panwaslu, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Ramdansyah juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk melengkapi aduan yang telah disampaikan oleh KIMB.
"Nanti akan dipanggil pihak-pihak mulai dari kubu Fauzi Bowo (Foker) dan pihak lainnya untuk memberikan keterangan yang kami butuhkan terkait laporan tersebut," jelasnya.
Ramdansyan menambahkan, pihaknya akan memiliki jangka waktu dalam menangani aduan tersebut. Setelah batas waktu tersebut, nantinya baru dapat memutuskan apakah aduan tersebut dapat dilanjutkan atau dihentikan.
"Kita punya waktu 14 hari untuk menangani aduan tersebut bahkan kita akan usahakan sebelum itu kita tuntaskan," pungkasnya.
Diduga, pemanggilan itu terkait maraknya kebakaran di Jakarta yang diduga ada hubungannya dengan putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Ketua Panwaslu Ramdansyah menegaskan, pemanggilan terhadap Dewi untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat dan tidak ada hubungannya dengan aduan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) ke Panwaslu.
"Kita akan klarifikasi dulu, karena kalau periksa (anggota DPR) kan beda, harus ijin ke Presiden jadi repot," ujar Ramdansyah saat ditemui di Kantor Panwaslu, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Ramdansyah juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk melengkapi aduan yang telah disampaikan oleh KIMB.
"Nanti akan dipanggil pihak-pihak mulai dari kubu Fauzi Bowo (Foker) dan pihak lainnya untuk memberikan keterangan yang kami butuhkan terkait laporan tersebut," jelasnya.
Ramdansyan menambahkan, pihaknya akan memiliki jangka waktu dalam menangani aduan tersebut. Setelah batas waktu tersebut, nantinya baru dapat memutuskan apakah aduan tersebut dapat dilanjutkan atau dihentikan.
"Kita punya waktu 14 hari untuk menangani aduan tersebut bahkan kita akan usahakan sebelum itu kita tuntaskan," pungkasnya.
(san)