Sekber Pro tak masalah Sultan berpolitik
Rabu, 29 Agustus 2012 - 22:10 WIB
Sekber Pro tak masalah Sultan berpolitik
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu aturan dalam draf Rancangan Undang Undang Keistimewan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatur larangan Sultan dan Paku Alam yang ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk berpolitik. Artinya, Sultan dan Paku Alam dilarang untuk menjadi partisipan suatu partai politik tertentu.
"Tidak masalah, kita tidak mempermasalahkan aturan larangan berpolitik itu. Toh, selama ini meski beliau (Sultan HB X) berpolitik, tapi gaya berpolitik beliau bisa diterima semua partai politik," jelas Ketua Sekretaris Bersama (Sekber) Pro Penetapan Widihasto Wasana Putro, di Yogyakarta, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2012).
Dia mengaku, perjuangan yang dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat bukan masalah larangan berpolitik Sultan, tetapi mengenai Penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Pihaknya bersama elemen masyarakat masih terus mengawal persingan terakhir Kamis 30 Agustus 2012 besok. Diharapkan, draf yang tersusun itu segera disahkan pemerintah dan DPR.
"Semoga rapat besok itu berjalan lancar mulai awal hingga diketok RUUK menjadi Undang-Undang. Ada banyak perwakilan kita yang berada di Jakarta mengawal rapat besok," ungkapnya.
Widihasto mengajak masyarakat Yogyakarta, khususnya untuk bersyukur atas terselesainya draf RUUK DIY. Sebab, perjuangan masyarakat untuk mengawal agar RUUK disahkan menjadi UU sudah berlangsung selama 16 tahun.
"Mari bersyukur dengan cara masing-masing. Silahkan di Masjid bagi Muslim, di pure-pure, di gereja, atau di mana-pun. Kita harus bersyukur pengesahan RUUK DIY ini menjadi momen yang bersejarah bagi Yogyakarta," ujarnya
"Tidak masalah, kita tidak mempermasalahkan aturan larangan berpolitik itu. Toh, selama ini meski beliau (Sultan HB X) berpolitik, tapi gaya berpolitik beliau bisa diterima semua partai politik," jelas Ketua Sekretaris Bersama (Sekber) Pro Penetapan Widihasto Wasana Putro, di Yogyakarta, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2012).
Dia mengaku, perjuangan yang dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat bukan masalah larangan berpolitik Sultan, tetapi mengenai Penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Pihaknya bersama elemen masyarakat masih terus mengawal persingan terakhir Kamis 30 Agustus 2012 besok. Diharapkan, draf yang tersusun itu segera disahkan pemerintah dan DPR.
"Semoga rapat besok itu berjalan lancar mulai awal hingga diketok RUUK menjadi Undang-Undang. Ada banyak perwakilan kita yang berada di Jakarta mengawal rapat besok," ungkapnya.
Widihasto mengajak masyarakat Yogyakarta, khususnya untuk bersyukur atas terselesainya draf RUUK DIY. Sebab, perjuangan masyarakat untuk mengawal agar RUUK disahkan menjadi UU sudah berlangsung selama 16 tahun.
"Mari bersyukur dengan cara masing-masing. Silahkan di Masjid bagi Muslim, di pure-pure, di gereja, atau di mana-pun. Kita harus bersyukur pengesahan RUUK DIY ini menjadi momen yang bersejarah bagi Yogyakarta," ujarnya
(mhd)