Allah berikan ujian sesuai profesinya
Rabu, 29 Agustus 2012 - 23:03 WIB
Allah berikan ujian sesuai profesinya
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Muspida Kota Depok yang dipimpin Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengunjungi pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.
Idris melihat puing-puing bangunan Pondok Pesanteren (Ponpes) pascapembakaran dan pengrusakan oleh warga terkait kasus Ustad Fauzan selaku pimpinan ponpes yang diduga telah mencabuli santrinya, MJ (15).
Idris mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Polres Depok dan menunggu hasil penyelidikan polisi. Dia menambahkan, keinginan warga adalah menutup ponpes tersebut.
"Tunggu kasusnya seperti apa, memang ponpes ini tak ada izin, hanya kegiatan keagamaan saja. Dalam konteks agama jelas, hanya berdua menikah secara paksa, jelas pelanggaran. Undang-undang Perlindungan Anak juga salah, di bawah umur juga 16 tahun," katanya kepada wartawan, di Depok, Rabu (28/08/12).
Idris menegaskan, kasus tersebut merupakan ujian bagi para pemuka agama. Walau demikian, dia prihatin dengan kasus yang menimpa tokoh agama tersebut.
"Allah ini menguji seseorang sesuai profesi dimana ia bekerja, tahta wanita, kami prihatin, kedepan jadi pelajaran, pemangku tokoh agama masyarakat. Jangan tertawakan seseorang, karena adanya pembakaran itu kita menyesalkan sudah ada usaha mediasi sebelumnya, dilakukan penyelesaian kasus ini, tapi karena ada sulutan jadi anak-anak ABG terpancing," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Depok Nur Muhammad mengatakan, terdapat 72 ponpes di Depok yang berizin. Sementara kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk lebih mendata ulang.
"Yang tak terdaftar enggak ketahuan, penertiban pendataan ulang. Hikmah kita akan mendata ulang. Ada dua ponpes yang belum mendapat izin operasional di dekat bojongsari ini. Persyaratan ada santri, asrama, kitab yang diajarkan, sifat salafiyah, modern, boarding school, harus ada IMB, dirujuk ke persyaratan pembangunan, harus ada struktur dewan kyai, sistem modern, atau tradisonal," paparnya.
Idris melihat puing-puing bangunan Pondok Pesanteren (Ponpes) pascapembakaran dan pengrusakan oleh warga terkait kasus Ustad Fauzan selaku pimpinan ponpes yang diduga telah mencabuli santrinya, MJ (15).
Idris mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Polres Depok dan menunggu hasil penyelidikan polisi. Dia menambahkan, keinginan warga adalah menutup ponpes tersebut.
"Tunggu kasusnya seperti apa, memang ponpes ini tak ada izin, hanya kegiatan keagamaan saja. Dalam konteks agama jelas, hanya berdua menikah secara paksa, jelas pelanggaran. Undang-undang Perlindungan Anak juga salah, di bawah umur juga 16 tahun," katanya kepada wartawan, di Depok, Rabu (28/08/12).
Idris menegaskan, kasus tersebut merupakan ujian bagi para pemuka agama. Walau demikian, dia prihatin dengan kasus yang menimpa tokoh agama tersebut.
"Allah ini menguji seseorang sesuai profesi dimana ia bekerja, tahta wanita, kami prihatin, kedepan jadi pelajaran, pemangku tokoh agama masyarakat. Jangan tertawakan seseorang, karena adanya pembakaran itu kita menyesalkan sudah ada usaha mediasi sebelumnya, dilakukan penyelesaian kasus ini, tapi karena ada sulutan jadi anak-anak ABG terpancing," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Depok Nur Muhammad mengatakan, terdapat 72 ponpes di Depok yang berizin. Sementara kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk lebih mendata ulang.
"Yang tak terdaftar enggak ketahuan, penertiban pendataan ulang. Hikmah kita akan mendata ulang. Ada dua ponpes yang belum mendapat izin operasional di dekat bojongsari ini. Persyaratan ada santri, asrama, kitab yang diajarkan, sifat salafiyah, modern, boarding school, harus ada IMB, dirujuk ke persyaratan pembangunan, harus ada struktur dewan kyai, sistem modern, atau tradisonal," paparnya.
(mhd)