Kuasa hukum Afriani lakukan banding
Rabu, 29 Agustus 2012 - 15:25 WIB
Kuasa hukum Afriani lakukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Afriani Susanti, Efrizal, optimis untuk mengajukan ke tingkat banding.
"Ini semakin ada celah untuk kami melakukan banding," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Selain itu, dia optimis jika melakukan banding, kliennya akan mendapatkan hukuman lebih rendah dari vonis 15 tahun bui itu. Karena majelis hakim menggunakan pasal 331 ayat 4 terkait kelalaian berkendara motor.
Menurutnya, pasal tersebut memiliki maksimal hukuman 12 tahun penjara. "Saya yakin nih bisa turun jadi 5 tahun (ditingkat banding)," tandasnya.
Sedangkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa mengaku, masih akan pikir-pikir dalam mengajukan banding. "Kami akan ambil sikap tunggu tujuh hari lagi, tunggu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Afriani. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy menilai majelis hakim mencari jalan aman dalam menjatuhkan vonis kepada Afriani dengan menggunakan pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dan divonis 15 tahun.
"Ini semakin ada celah untuk kami melakukan banding," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Selain itu, dia optimis jika melakukan banding, kliennya akan mendapatkan hukuman lebih rendah dari vonis 15 tahun bui itu. Karena majelis hakim menggunakan pasal 331 ayat 4 terkait kelalaian berkendara motor.
Menurutnya, pasal tersebut memiliki maksimal hukuman 12 tahun penjara. "Saya yakin nih bisa turun jadi 5 tahun (ditingkat banding)," tandasnya.
Sedangkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa mengaku, masih akan pikir-pikir dalam mengajukan banding. "Kami akan ambil sikap tunggu tujuh hari lagi, tunggu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Afriani. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy menilai majelis hakim mencari jalan aman dalam menjatuhkan vonis kepada Afriani dengan menggunakan pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dan divonis 15 tahun.
(mhd)