Vonis Afriani, hakim cari aman
Rabu, 29 Agustus 2012 - 13:51 WIB
Vonis Afriani, hakim cari aman
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim yang memvonis Afriani Susanti (29), dituding mencari aman dalam memvonis terdakwa 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (29/8/2012).
"Kami melihat hakim tidak secara sungguh-sungguh melihat fakta-fakta persidangan. Hakim mencari jalan tengah, dia mengambil jalan aman dengan menghilangkan pasal 338 tentang pembunuhan tapi memvonis 15 tahun," tandas Ronny.
Ronny mengaku heran, majelis hakim menyatakan Afriani tak terbukti di pasal 338 tentang pembunuhan. Padahal perbuatan Afriani tersebut telah menewaskan menabrak 12 pejalan kaki, hingga sembilan di antaranya meninggal dunia.
"Yang dipakai pasal 338 harusnya," tuturnya.
Ronny mengatakan akan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding. "Kami berharap tujuh hari ini jaksa akan ajukan banding. Saya yakin jaksa banding," imbuhnya.
Menurutnya, vonis yang telah dijatuhkan kepada pengendara Daihatsu Xenia itu merupakan kemunduran hukum. "Jelas ini kemunduran hukum, artinya nanti ke depan semua orang yang nabrak enak dong enggak dihukum," ketusnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (29/8/2012).
"Kami melihat hakim tidak secara sungguh-sungguh melihat fakta-fakta persidangan. Hakim mencari jalan tengah, dia mengambil jalan aman dengan menghilangkan pasal 338 tentang pembunuhan tapi memvonis 15 tahun," tandas Ronny.
Ronny mengaku heran, majelis hakim menyatakan Afriani tak terbukti di pasal 338 tentang pembunuhan. Padahal perbuatan Afriani tersebut telah menewaskan menabrak 12 pejalan kaki, hingga sembilan di antaranya meninggal dunia.
"Yang dipakai pasal 338 harusnya," tuturnya.
Ronny mengatakan akan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding. "Kami berharap tujuh hari ini jaksa akan ajukan banding. Saya yakin jaksa banding," imbuhnya.
Menurutnya, vonis yang telah dijatuhkan kepada pengendara Daihatsu Xenia itu merupakan kemunduran hukum. "Jelas ini kemunduran hukum, artinya nanti ke depan semua orang yang nabrak enak dong enggak dihukum," ketusnya.
(mhd)