Afriani juga akan dituntut secara perdata
Rabu, 29 Agustus 2012 - 12:02 WIB
Afriani juga akan dituntut secara perdata
A
A
A
Sindonews.com - Belum juga usai menjalani sidang pidana kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, proses hukum lain akan menunggu Afriani Susanti. Pihak keluarga korban berencana menyiapkan tuntutan perdata.
"Kami rencananya setelah jatuh vonis ini akan mengajukan tuntutan, tapi untuk yang perdatanya," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dia mengungkapkan, pengajuan tuntutan secara perdata itu dilakukan karena banyak kerugian secara materiil yang diterima oleh keluarga korban akibat perbuatan Afriani itu. Dia mencontohkan, seorang bayi yang ditinggal oleh ayahnya yang turut tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
"Bayi itu juga ke depan kan butuh biaya, untuk sekolah kalau sudah besarnya bagaimana. Itu yang kami minta," ujarnya.
Seperti diketahui, Afriani Susanti merupakan pengemudi Xenia yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.
Afriani sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan pertama JPU, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Kami rencananya setelah jatuh vonis ini akan mengajukan tuntutan, tapi untuk yang perdatanya," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dia mengungkapkan, pengajuan tuntutan secara perdata itu dilakukan karena banyak kerugian secara materiil yang diterima oleh keluarga korban akibat perbuatan Afriani itu. Dia mencontohkan, seorang bayi yang ditinggal oleh ayahnya yang turut tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
"Bayi itu juga ke depan kan butuh biaya, untuk sekolah kalau sudah besarnya bagaimana. Itu yang kami minta," ujarnya.
Seperti diketahui, Afriani Susanti merupakan pengemudi Xenia yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.
Afriani sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan pertama JPU, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(lil)