Keluarga korban optimis Afriani dihukum berat
Rabu, 29 Agustus 2012 - 11:18 WIB
Keluarga korban optimis Afriani dihukum berat
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Afriani Susanti yang menjadi pengendara mobil Xenia yang menabrak sembilan pejalan kaki hingga tewas di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
"Kami optimis keadilan berpihak kepada kami. Kami yakin majelis hakim memvonis berat untuk Afriani," kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dia mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan banding jika majelis hakim menjatuhkan vonis kurang dari dua per tiga atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hukum kita, kalau vonisnya di bawah dua per tiga atas JPU wajib banding. Dia (Afriani) dengan sengaja kok menggunakan narkoba," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sidang Afriani ini akan menjadi terobosan baru dalam dunia hukum, bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dijerat dengan pasal pembunuhan.
Seperti diketahui, Afriani Susanti merupakan pengemudi Xenia yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.
Afriani sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan pertama JPU, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Kami optimis keadilan berpihak kepada kami. Kami yakin majelis hakim memvonis berat untuk Afriani," kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dia mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan banding jika majelis hakim menjatuhkan vonis kurang dari dua per tiga atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hukum kita, kalau vonisnya di bawah dua per tiga atas JPU wajib banding. Dia (Afriani) dengan sengaja kok menggunakan narkoba," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sidang Afriani ini akan menjadi terobosan baru dalam dunia hukum, bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dijerat dengan pasal pembunuhan.
Seperti diketahui, Afriani Susanti merupakan pengemudi Xenia yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.
Afriani sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan pertama JPU, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(lil)