Afriani minta hakim abaikan tuntutan keluarga korban
Rabu, 29 Agustus 2012 - 10:40 WIB
Afriani minta hakim abaikan tuntutan keluarga korban
A
A
A
Sindonews.com - Afriani Susanti melalui kuasa hukumnya, Efrizal, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menjatuhkan vonis atas dasar tekanan dari keluarga korban dalam kecelakaan yang terjadi di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
"Kami minta majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan. Jangan menghukum berdasarkan tekanan dari keluarga korban," kata Efrizal kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dia pun mengungkapkan, dirinya tidak sepakat dengan vonis seumur hidup seperti yang diinginkan salah satu keluarga korban. Pasalnya, hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup dikenakan kepada pelaku pembunuhan berencana.
"Hukuman 20 tahun penjara itu untuk pembunuhan berencana, ini kan tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, Afriani Susanti merupakan pengemudi Xenia yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.
Afriani sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan pertama JPU, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Kami minta majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan. Jangan menghukum berdasarkan tekanan dari keluarga korban," kata Efrizal kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dia pun mengungkapkan, dirinya tidak sepakat dengan vonis seumur hidup seperti yang diinginkan salah satu keluarga korban. Pasalnya, hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup dikenakan kepada pelaku pembunuhan berencana.
"Hukuman 20 tahun penjara itu untuk pembunuhan berencana, ini kan tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, Afriani Susanti merupakan pengemudi Xenia yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.
Afriani sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan pertama JPU, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(lil)