Afriani akan di vonis hari ini
Rabu, 29 Agustus 2012 - 08:06 WIB
Afriani akan di vonis hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Afriani Susanti, pengemudi Xenia maut yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari lalu, akan mendengarkan vonis hakim Rabu (29/8/2012) pagi.
Afriyani terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Salah satu jaksa, Soimah, menyatakan tindakan Afriyani telah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dianggap meresahkan warga dalam penggunaan lalu lintas di jalan raya.
Seperti diketahui, Afriani dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menjerat Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Salah satu jaksa, Soimah, menyatakan tindakan Afriyani telah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dianggap meresahkan warga dalam penggunaan lalu lintas di jalan raya.
"Kami menuntut kepada hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap Afriyani Susanti selama 20 tahun dengan dikurangangi selama masa penahanannya," kata Soimah di ruang sidang R Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).
Afriyani terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Salah satu jaksa, Soimah, menyatakan tindakan Afriyani telah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dianggap meresahkan warga dalam penggunaan lalu lintas di jalan raya.
Seperti diketahui, Afriani dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menjerat Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Salah satu jaksa, Soimah, menyatakan tindakan Afriyani telah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dianggap meresahkan warga dalam penggunaan lalu lintas di jalan raya.
"Kami menuntut kepada hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap Afriyani Susanti selama 20 tahun dengan dikurangangi selama masa penahanannya," kata Soimah di ruang sidang R Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).
(ysw)