John Kei diancam pidana mati
Rabu, 29 Agustus 2012 - 06:34 WIB
John Kei diancam pidana mati
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Refra Kei, didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Lelaki yang akrab disapa John Kei ini pun terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herli Siregar, dalam surat dakwaan yang dibacakannya di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin.
Herli Siregar mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi John Kei meminta saham kosong kepada Tan Hari Tantono alias Ayung karena korban telah mempekerjakan Sahid, salah satu anak buah Daud Kei.
Daud dan John Kei merupakan dua kelompok yang berbeda. Namun, permintaan itu ditolak Ayung karena saham itu dimiliki oleh beberapa orang. Karena permintaannya itu ditolak, berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP), John Kei mengancam akan membunuh Ayung.
Ancaman ini pun terbukti, saat melakukan pertemuan di salah satu kamar di Swiss Bell Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Ayung tewas mengenaskan dan diduga kuat dihabisi terdakwa.
Oleh karena itu, JPU mendakwa John Kei dengan dua orang lainnya yakni Joseph Hungan dan Muklis dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. ”Dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau paling lama 20 tahun,” ujar Herli Siregar di hadapan Ketua Majelis Hakim Supraja.
Selain Pasal 340 KUHP, JPU juga mendakwakan Pasal 338 juncto 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap tiga terdakwa dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.
Seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Supraja memutuskan untuk menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan. Seusai persidangan, John Kei yang mengenakan baret hijau ini mengatakan dirinya tidak bersalah.
”Saya tidak bersalah. Saya bebas, titik,” kata John Kei yang mengenakan kemeja putih.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum John Kei, Husein Renwarin, menuturkan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. “Dakwaan JPU tidak relevan. Saat pembunuhan terjadi, John Kei tidak di tempat dan tidak terlibat,” ujar Husein seusai persidangan.
Husein menambahkan, tidak benar bila kliennya meminta saham kosong kepada Ayung. Selama ini pun hubungan antara John Kei dan Ayung sangat dekat. Dalam sidang perdana kasus pembunuhan ini, adik John Kei, Tito Refra Kei, memprotes pengamanan yang sangat berlebihan dari Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sidang yang dilakukan sang kakak merupakan sidang pidana biasa.”Ini sidang pidana biasa. Masak sampai ada polisi berseragam di dalam ruang sidang. Minggu depan kami ingin tak ada polisi berseragam di ruang sidang,” tegas Tito.
Di sidang perdana terhadap John Kei ini, 200 anggota Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap diterjunkan untuk pengamanan sidang. Tidak itu saja,aparat kepolisian juga menyiapkan tiga unit Baracuda, satu unit kendaraan water cannon, dan puluhan motor pengurai massa.
Di area gedung PN Jakarta Pusat pun, polisi melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap pengunjung untuk bisa memasuki ruang sidang.
Pengamatan SINDO, saat sidang berjalan sekitar pukul 10.00 WIB, aparat kepolisian menutup jalan masuk menuju lantai 2 dan 3 PN Jakpus. Petugas tidak memperbolehkan pengunjung, bahkan pengacara lain yang juga mempunyai jadwal sidang menuju dua lantai tersebut.
“Maaf tidak bisa masuk Pak, silahkan tunggu saja. Paling sidangnya satu jam juga selesai,” ujar Komandan Pleton Brimob Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Satu Imron W, kepada seorang pengacara yang memaksa masuk untuk ke lantai dua gedung PN Jakarta Pusat.
Sekadar mengingatkan, Tan Hari Tantono alias Ayung ditemukan tewas di kamar 2071 Swiss-Bell Hotel dengan kondisi mengenaskan pada 26 Januari 2012 lalu. Bos perusahaan peleburan besi ini tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah menangkap delapan pelaku salah satunya John Kei.
Penyidik menangkap John Kei di Hotel C’one, Pulomas, Jakarta Timur, pada 17 Februari 2012, saat bersama artis lawas Alba Fuad. Dalam penangkapan ini, penyidik terpaksa melumpuhkan kaki salah satu tokoh Angkatan Muda Kei ini dengan timah panas karena diduga melakukan perlawanan.
Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.
Ancaman hukuman mati ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herli Siregar, dalam surat dakwaan yang dibacakannya di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin.
Herli Siregar mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi John Kei meminta saham kosong kepada Tan Hari Tantono alias Ayung karena korban telah mempekerjakan Sahid, salah satu anak buah Daud Kei.
Daud dan John Kei merupakan dua kelompok yang berbeda. Namun, permintaan itu ditolak Ayung karena saham itu dimiliki oleh beberapa orang. Karena permintaannya itu ditolak, berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP), John Kei mengancam akan membunuh Ayung.
Ancaman ini pun terbukti, saat melakukan pertemuan di salah satu kamar di Swiss Bell Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Ayung tewas mengenaskan dan diduga kuat dihabisi terdakwa.
Oleh karena itu, JPU mendakwa John Kei dengan dua orang lainnya yakni Joseph Hungan dan Muklis dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. ”Dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau paling lama 20 tahun,” ujar Herli Siregar di hadapan Ketua Majelis Hakim Supraja.
Selain Pasal 340 KUHP, JPU juga mendakwakan Pasal 338 juncto 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap tiga terdakwa dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.
Seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Supraja memutuskan untuk menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan. Seusai persidangan, John Kei yang mengenakan baret hijau ini mengatakan dirinya tidak bersalah.
”Saya tidak bersalah. Saya bebas, titik,” kata John Kei yang mengenakan kemeja putih.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum John Kei, Husein Renwarin, menuturkan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. “Dakwaan JPU tidak relevan. Saat pembunuhan terjadi, John Kei tidak di tempat dan tidak terlibat,” ujar Husein seusai persidangan.
Husein menambahkan, tidak benar bila kliennya meminta saham kosong kepada Ayung. Selama ini pun hubungan antara John Kei dan Ayung sangat dekat. Dalam sidang perdana kasus pembunuhan ini, adik John Kei, Tito Refra Kei, memprotes pengamanan yang sangat berlebihan dari Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sidang yang dilakukan sang kakak merupakan sidang pidana biasa.”Ini sidang pidana biasa. Masak sampai ada polisi berseragam di dalam ruang sidang. Minggu depan kami ingin tak ada polisi berseragam di ruang sidang,” tegas Tito.
Di sidang perdana terhadap John Kei ini, 200 anggota Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap diterjunkan untuk pengamanan sidang. Tidak itu saja,aparat kepolisian juga menyiapkan tiga unit Baracuda, satu unit kendaraan water cannon, dan puluhan motor pengurai massa.
Di area gedung PN Jakarta Pusat pun, polisi melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap pengunjung untuk bisa memasuki ruang sidang.
Pengamatan SINDO, saat sidang berjalan sekitar pukul 10.00 WIB, aparat kepolisian menutup jalan masuk menuju lantai 2 dan 3 PN Jakpus. Petugas tidak memperbolehkan pengunjung, bahkan pengacara lain yang juga mempunyai jadwal sidang menuju dua lantai tersebut.
“Maaf tidak bisa masuk Pak, silahkan tunggu saja. Paling sidangnya satu jam juga selesai,” ujar Komandan Pleton Brimob Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Satu Imron W, kepada seorang pengacara yang memaksa masuk untuk ke lantai dua gedung PN Jakarta Pusat.
Sekadar mengingatkan, Tan Hari Tantono alias Ayung ditemukan tewas di kamar 2071 Swiss-Bell Hotel dengan kondisi mengenaskan pada 26 Januari 2012 lalu. Bos perusahaan peleburan besi ini tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah menangkap delapan pelaku salah satunya John Kei.
Penyidik menangkap John Kei di Hotel C’one, Pulomas, Jakarta Timur, pada 17 Februari 2012, saat bersama artis lawas Alba Fuad. Dalam penangkapan ini, penyidik terpaksa melumpuhkan kaki salah satu tokoh Angkatan Muda Kei ini dengan timah panas karena diduga melakukan perlawanan.
Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.
(lns)