Polisi buru penganiaya sopir angkot
Selasa, 28 Agustus 2012 - 17:12 WIB
Polisi buru penganiaya sopir angkot
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, memburu empat orang pelaku penganiayaan terhadap Dasriwandi (40), yang berprofesi sebagai sopir angkot M-19 jurusan Cililitan-Kranji Jakarta Timur.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Titik Setiowati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada para pelaku yang telah diketahui identitas kendaraannya.
"Masih kita cari, nomor polisinya kan sudah diketahui. Jadi saat ini kami berusaha menangkap dan meminta pertanggungjawaban mereka," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dia menjelaskan, saat ini korban dalam kondisi perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Selain itu, pihaknya pun masih menunggu hasil visum, untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat para pelaku nantinya.
"Untuk kondisi korban sih sekarang sedang dalam proses pemulihan, dan kami akan tetap memproses kasus ini hingga tuntas," paparnya.
Lebih lanjut Titik mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. "Karena mereka telah dengan sengaja melukai dan menganiaya korban," tutupnya.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Titik Setiowati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada para pelaku yang telah diketahui identitas kendaraannya.
"Masih kita cari, nomor polisinya kan sudah diketahui. Jadi saat ini kami berusaha menangkap dan meminta pertanggungjawaban mereka," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dia menjelaskan, saat ini korban dalam kondisi perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Selain itu, pihaknya pun masih menunggu hasil visum, untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat para pelaku nantinya.
"Untuk kondisi korban sih sekarang sedang dalam proses pemulihan, dan kami akan tetap memproses kasus ini hingga tuntas," paparnya.
Lebih lanjut Titik mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. "Karena mereka telah dengan sengaja melukai dan menganiaya korban," tutupnya.
(lil)