Warga serahkan satwa langka ke BKSDA
Selasa, 28 Agustus 2012 - 16:16 WIB
Warga serahkan satwa langka ke BKSDA
A
A
A
Sindonews.com - Seekor burung elang ular bido (spilornis cheela) diserahkan warga Wonorejo, Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah, kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Jawa Tengah.
Satwa langka yang terbilang dilindungi Undang-undang itu, kini dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) untuk direhabilitasi.
"Ini diserahkan warga kepada kami secara sadar," ujar Koordinator Polisi Hutan BKSDA DIY Sulistyo Widodo usai menyerahkan kepada YKAY, di Yogyakarta, Jawa Tengah, Selasa (28/8/2012).
Menurutnya, elang ular bido itu merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh sebab itu warga diminta secara sadar menyerahkan satwa langka.
Jika ada pemilik yang tidak mau menyerahkan hewan yang dilindungi oleh UU itu, bisa dikenai ancaman pidana penjara mulai lima hingga 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
BKSDA sendiri terus melakukan upaya persuasif kepada warga yang memiliki satwa dilindungi. Termasuk melakukan pantauan di sejumlah pasar satwa.
"Kesadaran masyarakat sudah lebih baik. Tetapi masih banyak yang memelihara," ujarnya.
Animal Keeper YKAY dari Dian Tresno Wikanti mengaku, belum mengetahui secara detail kondisi elang yang baru diserahkan itu. Secara umum kondisinya baik, tetapi banyak bulu sayap dan ekor yang rusak. Dari sisi usia, elang ini usianya masih muda di bawah satu tahun.
"Ini akan kita karantina dengan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dengan adanya penyerahan elang ular bido itu menambahkan jumlah yang sebelumnya hanya 11, kini ada 12 ekor elang yang sedang dikarantina. Satwa yang berhasil menjalani karantina, akan dilepasliarkan ke alam dikembalikan kepada habitatnya.
"Tahun ini sudah ada dua ekor yang kita lepas," tegas PR YKAY Rosalia Setiawati.
YKAY kini memiliki 135 satwa dari beberapa jenis. Satwa ini merupakan hasil sitaan BKSDA dan penyerahan dari masyarakat.
Satwa langka yang terbilang dilindungi Undang-undang itu, kini dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) untuk direhabilitasi.
"Ini diserahkan warga kepada kami secara sadar," ujar Koordinator Polisi Hutan BKSDA DIY Sulistyo Widodo usai menyerahkan kepada YKAY, di Yogyakarta, Jawa Tengah, Selasa (28/8/2012).
Menurutnya, elang ular bido itu merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh sebab itu warga diminta secara sadar menyerahkan satwa langka.
Jika ada pemilik yang tidak mau menyerahkan hewan yang dilindungi oleh UU itu, bisa dikenai ancaman pidana penjara mulai lima hingga 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
BKSDA sendiri terus melakukan upaya persuasif kepada warga yang memiliki satwa dilindungi. Termasuk melakukan pantauan di sejumlah pasar satwa.
"Kesadaran masyarakat sudah lebih baik. Tetapi masih banyak yang memelihara," ujarnya.
Animal Keeper YKAY dari Dian Tresno Wikanti mengaku, belum mengetahui secara detail kondisi elang yang baru diserahkan itu. Secara umum kondisinya baik, tetapi banyak bulu sayap dan ekor yang rusak. Dari sisi usia, elang ini usianya masih muda di bawah satu tahun.
"Ini akan kita karantina dengan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dengan adanya penyerahan elang ular bido itu menambahkan jumlah yang sebelumnya hanya 11, kini ada 12 ekor elang yang sedang dikarantina. Satwa yang berhasil menjalani karantina, akan dilepasliarkan ke alam dikembalikan kepada habitatnya.
"Tahun ini sudah ada dua ekor yang kita lepas," tegas PR YKAY Rosalia Setiawati.
YKAY kini memiliki 135 satwa dari beberapa jenis. Satwa ini merupakan hasil sitaan BKSDA dan penyerahan dari masyarakat.
(mhd)