Polisi jerat tersangka dengan pasal berlapis
Selasa, 28 Agustus 2012 - 14:56 WIB

Polisi jerat tersangka dengan pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menjerat R dengan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga Syiah di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. R sendiri merupakan salah satu dari delapan orang yang diamankan pihak kepolisian pasca insiden kekerasan terjadi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, Pasal yang akan digunakan kepada R adalah Pasal 338 (Pembunuhan), Pasal 354 (Penganiayaan Berat), Pasal 170 (Pengeroyokkan dan Perusakan), Pasal 55 dan 56 (turut serta membantu melakukan kejahatan) KUHP.
"Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sampang. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, masih menunggu hasil pemeriksaan tujuh orang lainnya," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (28/8/2012).
Sayangnya, Hilman enggan menyebut secara detail peran dari R dalam aksi kekerasan yang menyebabkan dua orang meregang nyawa itu. R sendiri merupakan anggota dari kelompok Antisyiah. Tersangka R ini disebut-sebut adalah Rois yang merupakan saudara dari ustadz Tajul Muluk.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ratusan senjata tajam di lokasi kerusuhan bersama bom ikan. Kuat dugaan, senjata tajam dan bom ikan ini digunakan untuk membuat rusuh di Sampang.
Hilman juga menyampaikan, motif yang terjadi dalam kerusuhan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, adalah motif keluarga. Bukan motif perseteruan antara aliran Sunni dan Syiah.
"Kondisi terakhir, suasana sudah kondusif. Sejumlah warga juga sudah mulai beraktivitas, sementara aparat masih berjaga di kawasan itu, dan belum ada penarikan pasukan," jelasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, Pasal yang akan digunakan kepada R adalah Pasal 338 (Pembunuhan), Pasal 354 (Penganiayaan Berat), Pasal 170 (Pengeroyokkan dan Perusakan), Pasal 55 dan 56 (turut serta membantu melakukan kejahatan) KUHP.
"Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sampang. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, masih menunggu hasil pemeriksaan tujuh orang lainnya," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (28/8/2012).
Sayangnya, Hilman enggan menyebut secara detail peran dari R dalam aksi kekerasan yang menyebabkan dua orang meregang nyawa itu. R sendiri merupakan anggota dari kelompok Antisyiah. Tersangka R ini disebut-sebut adalah Rois yang merupakan saudara dari ustadz Tajul Muluk.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ratusan senjata tajam di lokasi kerusuhan bersama bom ikan. Kuat dugaan, senjata tajam dan bom ikan ini digunakan untuk membuat rusuh di Sampang.
Hilman juga menyampaikan, motif yang terjadi dalam kerusuhan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, adalah motif keluarga. Bukan motif perseteruan antara aliran Sunni dan Syiah.
"Kondisi terakhir, suasana sudah kondusif. Sejumlah warga juga sudah mulai beraktivitas, sementara aparat masih berjaga di kawasan itu, dan belum ada penarikan pasukan," jelasnya.
(lil)