Mencuri, 2 bocah terancam 7 tahun penjara

Selasa, 28 Agustus 2012 - 06:47 WIB
Mencuri, 2 bocah terancam 7 tahun penjara
Mencuri, 2 bocah terancam 7 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Dua anak di bawah umur ini memang keterlaluan. Meski masih berstatus pelajar, keduanya sudah berani merancang dan sekaligus melakukan aksi pencurian.

Dua anak di bawah umur tersebut, yakni St,13,dan Ny,15,keduanya warga Kecamatan Jati Kudus. Kedua bocah yang masih duduk di bangku SMP/MTs/sederajat dan SMA/sederajat ini tertangkap tangan oleh warga pada Senin 27 Agustus pukul 01.00 WIB saat hendak mencuri. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, keduanya lantas diserahkan ke Polres Kudus. Kasat Reskrim Polres Kudus AKP M Bahrin mengatakan aksi pencurian kedua bocah ini dipergoki seorang penjaga malam yang bertugas di kawasan KelurahanMlatiKidul, Kecamatan Kota Kudus.

Kedua bocah tersebut diketahui telah membobol konter HP Pagar Alam yang ada di Kelurahan Mlati Kidul. Penjaga malam itu pun lantas memberitahukan kasus pencurian tersebut kepada pemilik konter, Mulyana (37). Kedua bocah ini pun diringkus dan lantas diserahkan ke polisi.

“Dari tangan keduanya, barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Nokia XP 2330 dan uang tunai sebanyak Rp181.000,” papar Bahrin.

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus, kedua pelaku sudah merencanakan aksi.

Keduanya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) berboncengan sepeda motor.Setelah di TKP,St turun dari motor dan Ny menunggu di kejauhan sambil mengawasi situasi.

“Ternyata ada penjaga malam yang curiga karena pintu konter tidak tertutup rapat.Kemudian penjaga malam itu pun memberitahukan kepada pemilik konter,” paparnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6894 seconds (0.1#10.140)