Rumah terpidana pembunuhan dirusak warga
Senin, 27 Agustus 2012 - 22:41 WIB
Rumah terpidana pembunuhan dirusak warga
A
A
A
Sindonews.com - Rumah terpidana kasus pembunuhan Sevi Rahayu (16) di Kampung Patrol RT 03 RW 11, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) dihancurkan warga satu kampung. Aksi perusakan rumah tersebut dilakukan lantaran warga kesal tidak bisa melihat proses pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Garut atas kasus pembunuhan terhadap Rahayu Noviandini (6).
“Kami semua kesal karena tidak bisa menyaksikan proses pembacaan putusan hakim yang sudah sangat ditunggu-tunggu. Karena tidak berhasil, kami hancurkan saja rumahnya,” tutur seorang warga Kampung Patrol Lelis Sulastri (24) di lokasi kejadian Senin (27/8/2012).
Menurut Lelis, sebelumnya warga hanya mengetahui agenda pembacaan putusan terpidana Sevi dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB siang. Alhasil, kata dia, tidak seorang warga pun dapat menyaksikan proses pembacaan vonis tersebut.
“Semuanya tertipu. Tanpa menunggu lama, langsung saja kami rusak dan hancurkan rumah ini,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, kondisi rumah terpidana Sevi sejak ia ditangkap pihak berwajib hingga menjalani sidang dalam keadaan kosong. Kakek dan adik-adik Sevi yang selama ini ikut tinggal dalam rumah tersebut, saat ini mengungsi dan memilih tinggal di Bandung karena khawatir akan amukan warga.
Humas PN Garut Daniel mengatakan, dalam proses sidang, terpidana Sevi divonis majelis hakim dengan hukuman tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan. Keringanan tersebut, jelas Daniel, diberikan karena terpidana Sevi masih di bawah umur dan memiliki kelakuan baik selama dalam tahanan.
“Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya selama 15 tahun penjara. Namun, karena berbagai pertimbangan dan dia (Sevi) masih di bawah umur, hukumannya dikurangi,” jelasnya.
Sementara itu, seorang anggota keluarga korban, Ade Jamilah, 31, merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim tersebut. Pihak keluarga, ungkap Ade, sangat menginginkan agar terpidana Sevi dihukum seberat-beratnya.
“Seharusnya dia dihukum seumur hidup. Dia sudah menghilangkan nyawa keponakan saya,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rahayu Noviandini ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah tong air kamar mandi rumah terpidana Sevi di Kampung Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Garut pada awal Juni lalu. Tak lama setelah penemuan jenazah korban, Sevi pun kemudian diamankan aparat Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami semua kesal karena tidak bisa menyaksikan proses pembacaan putusan hakim yang sudah sangat ditunggu-tunggu. Karena tidak berhasil, kami hancurkan saja rumahnya,” tutur seorang warga Kampung Patrol Lelis Sulastri (24) di lokasi kejadian Senin (27/8/2012).
Menurut Lelis, sebelumnya warga hanya mengetahui agenda pembacaan putusan terpidana Sevi dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB siang. Alhasil, kata dia, tidak seorang warga pun dapat menyaksikan proses pembacaan vonis tersebut.
“Semuanya tertipu. Tanpa menunggu lama, langsung saja kami rusak dan hancurkan rumah ini,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, kondisi rumah terpidana Sevi sejak ia ditangkap pihak berwajib hingga menjalani sidang dalam keadaan kosong. Kakek dan adik-adik Sevi yang selama ini ikut tinggal dalam rumah tersebut, saat ini mengungsi dan memilih tinggal di Bandung karena khawatir akan amukan warga.
Humas PN Garut Daniel mengatakan, dalam proses sidang, terpidana Sevi divonis majelis hakim dengan hukuman tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan. Keringanan tersebut, jelas Daniel, diberikan karena terpidana Sevi masih di bawah umur dan memiliki kelakuan baik selama dalam tahanan.
“Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya selama 15 tahun penjara. Namun, karena berbagai pertimbangan dan dia (Sevi) masih di bawah umur, hukumannya dikurangi,” jelasnya.
Sementara itu, seorang anggota keluarga korban, Ade Jamilah, 31, merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim tersebut. Pihak keluarga, ungkap Ade, sangat menginginkan agar terpidana Sevi dihukum seberat-beratnya.
“Seharusnya dia dihukum seumur hidup. Dia sudah menghilangkan nyawa keponakan saya,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rahayu Noviandini ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah tong air kamar mandi rumah terpidana Sevi di Kampung Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Garut pada awal Juni lalu. Tak lama setelah penemuan jenazah korban, Sevi pun kemudian diamankan aparat Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
(azh)