Nasabah Bank Century tuntut pencairan dana

Senin, 27 Agustus 2012 - 14:44 WIB
Nasabah Bank Century...
Nasabah Bank Century tuntut pencairan dana
A A A
Sindonews.com - Belasan nasabah Bank Century yang kini menjadi Bank Mutiara menuntut pencairan dananya, setelah mendapatkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Mereka mendatangi kantor Bank Mutiara cabang Yogyakarta, Jawa Tengah (Jateng), di Jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta, Jateng, sambil membawa surat rekomendasi DPR RI, terkait dukungan terhadap hasil putusan MA dalam penyelesaian kasus Century.

Para nasabah ini datang dengan berjalan kaki dari Hotel Saphir Yogyakarta, sambil membawa spanduk dengan diiringi tiga badut sebagai symbol kekecewaan atas lambannya proses pencairan dana nasabah.

Aksi tersebut sempat memanas, karena tidak ada perwakilan Bank tersebut yang bersedia menerima petikan rekomendasi DPR RI tentang pengusutan kasus Century itu. Satuan Pengamanan (Satpam) yang akan menerima surat ditolak para nasabah. Para nasabah hanya bersedia jika yang menerima adalah pimpinan Bank Mutiara atau wakil-nya.

"Kami hanya mau minta kepastian kapan dana kami dicairkan," tegas Koodinator Lapangan Siput Lokasari, di cabang Bank Mutiara Yogyakarta, Senin (27/8/2012).

Menurutnya, jika mengaju kepada putusan MA, bahwa Bank Century melanggar Undang-undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tambahnya, dari putusan MA jelas Bank Mutiara yang ditunjuk untuk menyelesaikan masalah dan segera mencairkan dana nasabah. Keputusan ini harus dilaksanakan secepatnya. Terlebih DPR RI juga sudah mengeluarkan dan mendukung putusan ini.

"Sudah empat tahun kami menunggu kepastian kapan dana kami bisa diambil," katanya.

Wakil nasabah Sam Sianata mengatakan, sudah lebih dari sepuluh kali para nasabah ini datang ke Bank Cantury ataupun Bank Mutiara Yogyakarta, untuk menuntut kejelasan dana nasabah agar bisa dicairkan.

"Sebagai negara hukum mestinya putusan MA dijalankan, dan dana kami dicairkan," tegasnya.

Dia mengatakan, di Yogyakarta ada sekitar 60 nasabah dengan total dana mencapai Rp77 miliar. "Tolong Pak SBY kembalikan uang kami. Kami nasabah Bank Century bukan Antaboga," tandasnya.

Kasus Century merupakan kasus nasional, dimana ada pengalihan dana yang dipakai untuk investasi di Antaboga. Kondisi ini membuat keuangan di Bank Cantury bermasalah dan mengakibatkan dana nasabah tidak bisa dicairkan. Belakangan Bank Century berubah nama menjadi Bank Mutiara.

Setelah menunggu hampir dua jam, para nasabah ini akhirnya diterima oleh Kabag Umum Bank Century Yogyakarta Heribertus Lilik. Wakil nasabah langsung menyerahkan rekomendasi DPR RI, untuk segera dilaksanakan. Nasabah juga sempat meminta kepada Lilik, agar tetap taat terhadap hukum.

"Saya siap untuk taat kepada hukum," ujarnya.

Usai penyerahan rekomendasi itu, para nasabah yang didominasi para etnis Tionghoa ini akhirnya membubarkan diri. Lilik sendiri langsung masuk ke dalam kantor dan tidak bisa dikonfirmasi wartawan.
(mhd)
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved