Abaikan putusan PTUN, Gubernur Sulsel terancam sanksi
Minggu, 26 Agustus 2012 - 21:16 WIB
Abaikan putusan PTUN, Gubernur Sulsel terancam sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo terancam akan dikenakan sanksi upaya paksa dan sanksi administrasi jika tak segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
PTUN Makassar memerintahkan supaya gubernur Sulsel mengembalikan Andi Muttamar Mattotorang sebagai ketua DPRD Bulukumba periode 2009-2014. Perintah ini berdasarkan putusan PTUN yang memenangkan Muttamar dalam perkara nomor 43/G.TUN/2011.TUN.MKS, yang telah diputuskan tanggal 8 Desember 2011 lalu.
Bahkan, pengadilan membatalkan surat keputusan (SK) gubernur dengan No 2424/VII/2011 yang memberhentikan Muttamar sebagai ketua DPRD dan mengangkat Hamzah Pangki sebagai ketua Pengganti Antar Waktu (PAW) dianggap melanggar prosuder yang berlaku.
Kuasa hukum Muttamar, Andi Cakra mengungkapkan, gubernur harus melaksanakan hasil putusan PTUN itu karena sudah berkuatan hukum. Bahkan, putusan ini dipertegas dengan terbitnya penetapan Ketua PTUN No 43/PEN/2012/ PTUN. MKS tanggal 13 Juni 2012 tentang putusan kerkekuatan hukum tetap.
"Kalau geburnur tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan upaya paksa dengan pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi administrasi,” ungkap Cakra menjelaskan, Minggu (26/8/2012).
Cakra menjelaskan jika gubernur tidak melaksanakan perintah tersebut, maka prosedurnya ketua pengadilan yang meminta ke presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan gubernur Sulsel melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Prosuder ini ini diatur dalam pasal 116 ayat 6 Undang-Undang (UU) No 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1986 soal PTUN,” tandasnya.
Cakra mengaku, pihaknya juga sudah mengirim surat ke pak gubernur, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, pimpinan serta seluruh anggota DPRD Bulukumba terkait dengan legalitas, Hamzah Pangki, sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW.
“Tunjangan dan fasilitas yang diberikan bupati Bulukumba kepada Hamzah Pangki sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW merupakan perbuatan melawan hukum,” tutur dia.
Sementara Wakil Sekertaris DPD Partai Golkar Bulukumba Mardianto mengemukakan, dirinya berharap kepada gubernur agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
"Kalau seorang pemimpin sudah tidak mau menghormati putusan pengadilan, tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, bagaimana dengan orang yang dipimpin. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujar Mardianto.
PTUN Makassar memerintahkan supaya gubernur Sulsel mengembalikan Andi Muttamar Mattotorang sebagai ketua DPRD Bulukumba periode 2009-2014. Perintah ini berdasarkan putusan PTUN yang memenangkan Muttamar dalam perkara nomor 43/G.TUN/2011.TUN.MKS, yang telah diputuskan tanggal 8 Desember 2011 lalu.
Bahkan, pengadilan membatalkan surat keputusan (SK) gubernur dengan No 2424/VII/2011 yang memberhentikan Muttamar sebagai ketua DPRD dan mengangkat Hamzah Pangki sebagai ketua Pengganti Antar Waktu (PAW) dianggap melanggar prosuder yang berlaku.
Kuasa hukum Muttamar, Andi Cakra mengungkapkan, gubernur harus melaksanakan hasil putusan PTUN itu karena sudah berkuatan hukum. Bahkan, putusan ini dipertegas dengan terbitnya penetapan Ketua PTUN No 43/PEN/2012/ PTUN. MKS tanggal 13 Juni 2012 tentang putusan kerkekuatan hukum tetap.
"Kalau geburnur tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan upaya paksa dengan pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi administrasi,” ungkap Cakra menjelaskan, Minggu (26/8/2012).
Cakra menjelaskan jika gubernur tidak melaksanakan perintah tersebut, maka prosedurnya ketua pengadilan yang meminta ke presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan gubernur Sulsel melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Prosuder ini ini diatur dalam pasal 116 ayat 6 Undang-Undang (UU) No 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1986 soal PTUN,” tandasnya.
Cakra mengaku, pihaknya juga sudah mengirim surat ke pak gubernur, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, pimpinan serta seluruh anggota DPRD Bulukumba terkait dengan legalitas, Hamzah Pangki, sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW.
“Tunjangan dan fasilitas yang diberikan bupati Bulukumba kepada Hamzah Pangki sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW merupakan perbuatan melawan hukum,” tutur dia.
Sementara Wakil Sekertaris DPD Partai Golkar Bulukumba Mardianto mengemukakan, dirinya berharap kepada gubernur agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
"Kalau seorang pemimpin sudah tidak mau menghormati putusan pengadilan, tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, bagaimana dengan orang yang dipimpin. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujar Mardianto.
(azh)