Stop polemik video SARA & kembali ke UUD 45
Minggu, 26 Agustus 2012 - 06:21 WIB
Stop polemik video SARA & kembali ke UUD 45
A
A
A
Sindonews.com - Beredarnya video "Coboy China pimpin Jakarta" telah meresahkan masyarakat. Terkait beredarnya video tersebut, Wakil Ketua MPR Hadjriyanto Y Thohari angkat bicara.
Dia meminta, semua pihak untuk bersama-sama mawas diri dan introspeksi dengan kembali kepada semangat empat pilar bernegara yang sesuai dengan UUD.
"Konstitusi kita UUD 1945 dengan jelas menegaskan, tidak ada lagi kategori-kategori primordial dalam kewarganegaraan kita," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Sabtu 25 Agusutus 2012.
Menurutnya sangat ironis, ketika UUD 1945 sudah menghapus kata "Indonesia asli" sebagai syarat menjadi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 6 yang berisi dan akhirnya diikuti dengan jabatan-jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Bupati dan lainnya, kini malah muncul video SARA dalam momentum kampanye Pilgub.
Ketua DPP Partai Golkar ini melanjutkan, konstitusi sudah mereformasi doktrin kewarganegaraan (citizenship) Indonesia sehingga menjadi sangat terbuka, demokratis dan egaliter untuk mengakhiri diskriminasi politik terhadap kelompok yang dulu disebut sebagai "warga negara keturunan" (terutama Cina, Arab, India, Eropa, dan lain-lainnya).
"Marilah kita kembali kepada konstitusi, kembali kepada semangat UUD 1945. Akhiri polemik tentang video SARA itu dengan segera," tegasnya.
Dia meminta kepada para cagub yang bertarung untuk tidak mengeksploitasi isu SARA dan kasus video SARA ini untuk kampanye hitam. Semua tim sukses jangan juga memanfaatkan video SARA itu sedemikian rupa dengan melakukan kapitalisasi untuk kepentingan ambisi politiknya demi kemenangannya semata.
"Pengedar video SARA adalah salah, tetapi mereka yang melakukan kapitalisasi terhadap peredaran video itu untuk kepentingan strategi dan taktik politiknya juga lebih salah lagi," tandasnya.
Dia meminta, semua pihak untuk bersama-sama mawas diri dan introspeksi dengan kembali kepada semangat empat pilar bernegara yang sesuai dengan UUD.
"Konstitusi kita UUD 1945 dengan jelas menegaskan, tidak ada lagi kategori-kategori primordial dalam kewarganegaraan kita," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Sabtu 25 Agusutus 2012.
Menurutnya sangat ironis, ketika UUD 1945 sudah menghapus kata "Indonesia asli" sebagai syarat menjadi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 6 yang berisi dan akhirnya diikuti dengan jabatan-jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Bupati dan lainnya, kini malah muncul video SARA dalam momentum kampanye Pilgub.
Ketua DPP Partai Golkar ini melanjutkan, konstitusi sudah mereformasi doktrin kewarganegaraan (citizenship) Indonesia sehingga menjadi sangat terbuka, demokratis dan egaliter untuk mengakhiri diskriminasi politik terhadap kelompok yang dulu disebut sebagai "warga negara keturunan" (terutama Cina, Arab, India, Eropa, dan lain-lainnya).
"Marilah kita kembali kepada konstitusi, kembali kepada semangat UUD 1945. Akhiri polemik tentang video SARA itu dengan segera," tegasnya.
Dia meminta kepada para cagub yang bertarung untuk tidak mengeksploitasi isu SARA dan kasus video SARA ini untuk kampanye hitam. Semua tim sukses jangan juga memanfaatkan video SARA itu sedemikian rupa dengan melakukan kapitalisasi untuk kepentingan ambisi politiknya demi kemenangannya semata.
"Pengedar video SARA adalah salah, tetapi mereka yang melakukan kapitalisasi terhadap peredaran video itu untuk kepentingan strategi dan taktik politiknya juga lebih salah lagi," tandasnya.
(san)