Gara-gara hakim bolos, 90 persen sidang ditunda
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 23:17 WIB
Gara-gara hakim bolos, 90 persen sidang ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Tujuh dari delapan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu terpaksa ditunda dalam dua hari terakhir. Hal itu dikarenakan sejumlah hakim mangkir setelah libur bersama lebaran.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan,S.H mengatakan, sejumlah sidang yang sedianya akan dilakukan terpaksa ditunda karena majelis hakim tidak lengkap dalam persidangan.
"Kalau kami selaku JPU sudah siap untuk sidang. Namun karena hakimnya belum lengkap, terpaksa ditunda minggu depan," katanya, Jumat (24/8/2012).
Wawan mengaku kecewa dengan penundaan sejumlah agenda persidangan di PN Indramayu. Pasalnya, hal itu akan membuat jadwal sidang semakin padat pada pekan-pekan berikutnya.
"Ada sejumlah agenda sidang yang seharusnya dijadwalkan akan rampung bulan depan, namun karena penundaan diprediksi akan molor," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh M.Chaeruddin, staff Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu yang bertugas membawa terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
Ia mengaku kecewa dengan penundaan hampir sebagian besar jadwal persidangan. "Kerjaan kita menjadi sia-sia,karena saat terdakwa sudah dibawa ke pengadilan negeri, tapi sidangnya ditunda," katanya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, setelah masa libur bersama Lebaran usai pada Rabu 22 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu mengagendakan delapan persidangan pada Kamis 23 Agustus. Namun, karena sejumlah hakim masih belum "Ngantor" terpaksa sejumlah sidang ditunda.
Biasanya sidang tetap akan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB atau sesuai jam kerja. Namun, karena hakim tidak hadir, maka sejak siang hari, sidang dipastikan ditunda.
Dari delapan sidang, hanya satu persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Robert Siahaan yang digelar, sedangkan sisanya dibatalkan.
Panitera muda pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Agus Fatah mengatakan, tertundanya jadwal sidang pada hari pertama kerja, bukan disebabkan oleh faktor belum hadirnya majelis hakim. "Ada sejumlah agenda sidang yang gagal dilaksanakan karena saksi-saksi belum dapat dihadirkan," katanya.
Agus juga menolak anggapan, kalau 90 persen sidang di PN Indramayu pada hari pertama, karena hakim membolos kerja. "Beberapa hakim sudah menginformasikan tidak dapat hadir karena ada keperluan keluarga, sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan," katanya.
Sementara itu Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu (APKI) Imam Santoso mengatakan, mangkirnya sejumlah hakim dalam persidangan di hari pertama kerja, dianggap merupakan korupsi waktu.
"Sebagai aparat penegak hukum, hakim harus disiplin dengan jadwal sidang. Masa libur Lebaran selama lima hari dianggap cukup untuk bersilaturahmi dengan sanak famili di kampung halaman. Jadi tidak ada alasan untuk menambah masa libur kerja," katanya.
Imam santoso juga berharap hakim dapat menjadi panutan bagi masyarakat terutama dalam hal disiplin dan etos kerjanya.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan,S.H mengatakan, sejumlah sidang yang sedianya akan dilakukan terpaksa ditunda karena majelis hakim tidak lengkap dalam persidangan.
"Kalau kami selaku JPU sudah siap untuk sidang. Namun karena hakimnya belum lengkap, terpaksa ditunda minggu depan," katanya, Jumat (24/8/2012).
Wawan mengaku kecewa dengan penundaan sejumlah agenda persidangan di PN Indramayu. Pasalnya, hal itu akan membuat jadwal sidang semakin padat pada pekan-pekan berikutnya.
"Ada sejumlah agenda sidang yang seharusnya dijadwalkan akan rampung bulan depan, namun karena penundaan diprediksi akan molor," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh M.Chaeruddin, staff Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu yang bertugas membawa terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
Ia mengaku kecewa dengan penundaan hampir sebagian besar jadwal persidangan. "Kerjaan kita menjadi sia-sia,karena saat terdakwa sudah dibawa ke pengadilan negeri, tapi sidangnya ditunda," katanya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, setelah masa libur bersama Lebaran usai pada Rabu 22 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu mengagendakan delapan persidangan pada Kamis 23 Agustus. Namun, karena sejumlah hakim masih belum "Ngantor" terpaksa sejumlah sidang ditunda.
Biasanya sidang tetap akan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB atau sesuai jam kerja. Namun, karena hakim tidak hadir, maka sejak siang hari, sidang dipastikan ditunda.
Dari delapan sidang, hanya satu persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Robert Siahaan yang digelar, sedangkan sisanya dibatalkan.
Panitera muda pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Agus Fatah mengatakan, tertundanya jadwal sidang pada hari pertama kerja, bukan disebabkan oleh faktor belum hadirnya majelis hakim. "Ada sejumlah agenda sidang yang gagal dilaksanakan karena saksi-saksi belum dapat dihadirkan," katanya.
Agus juga menolak anggapan, kalau 90 persen sidang di PN Indramayu pada hari pertama, karena hakim membolos kerja. "Beberapa hakim sudah menginformasikan tidak dapat hadir karena ada keperluan keluarga, sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan," katanya.
Sementara itu Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu (APKI) Imam Santoso mengatakan, mangkirnya sejumlah hakim dalam persidangan di hari pertama kerja, dianggap merupakan korupsi waktu.
"Sebagai aparat penegak hukum, hakim harus disiplin dengan jadwal sidang. Masa libur Lebaran selama lima hari dianggap cukup untuk bersilaturahmi dengan sanak famili di kampung halaman. Jadi tidak ada alasan untuk menambah masa libur kerja," katanya.
Imam santoso juga berharap hakim dapat menjadi panutan bagi masyarakat terutama dalam hal disiplin dan etos kerjanya.
(hyk)