Panwaslu mandul tangani kasus SARA
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 13:35 WIB
Panwaslu mandul tangani kasus SARA
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta selama ini dinilai tak melaksanakan tugasnya sebagai fungsi pengawasan. Buktinya, isu Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) semakin marak menjelang Pilgub DKI Jakarta putaran kedua dilaksanakan.
Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, memasuki putaran kedua Pilgub ini isu SARA banyak dan cukup meresahkan masyarakat.
Salah satunya adalah beredarnya video ancaman kekerasan diunggah oleh pihak yang menamakan diri pemuda penyelamat Jakarta melalui jejaring sosial.
"Video ditujukan kepada warga keturunan sengaja diupload oleh pihak yang berpentingan dalam pilgub," duga Said dalam siaran persnya, Jumat (24/8/2012).
Video itu juga merupakan ancaman kekerasan yang menghalang-halangi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya
“Sulit membayangkan jika video itu hanya dibuat oleh sekadar orang yang iseng. Ada pesan kekerasan dalam balutan politik yang begitu serius dalam tayangan itu,“ kata Said.
Kata Said, Panwaslu dalam hal ini harus sigap merespon tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
"Langsung saja mereka bawa bukti tayangan itu ke polisi untuk diselidiki. Polri ahli dan punya unit khusus untuk mengungkap kejahatan cyber. Kalau tidak, isu SARA ini akan terus hadir di ruang publik karena tidak ada efek jera kepada pelakunya,“ tegasnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 117 ayat (1) UU 32/2004, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp10 juta.
Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, memasuki putaran kedua Pilgub ini isu SARA banyak dan cukup meresahkan masyarakat.
Salah satunya adalah beredarnya video ancaman kekerasan diunggah oleh pihak yang menamakan diri pemuda penyelamat Jakarta melalui jejaring sosial.
"Video ditujukan kepada warga keturunan sengaja diupload oleh pihak yang berpentingan dalam pilgub," duga Said dalam siaran persnya, Jumat (24/8/2012).
Video itu juga merupakan ancaman kekerasan yang menghalang-halangi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya
“Sulit membayangkan jika video itu hanya dibuat oleh sekadar orang yang iseng. Ada pesan kekerasan dalam balutan politik yang begitu serius dalam tayangan itu,“ kata Said.
Kata Said, Panwaslu dalam hal ini harus sigap merespon tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
"Langsung saja mereka bawa bukti tayangan itu ke polisi untuk diselidiki. Polri ahli dan punya unit khusus untuk mengungkap kejahatan cyber. Kalau tidak, isu SARA ini akan terus hadir di ruang publik karena tidak ada efek jera kepada pelakunya,“ tegasnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 117 ayat (1) UU 32/2004, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp10 juta.
(lns)