Tambah libur, Bupati ancam sanksi PNS

Sabtu, 18 Agustus 2012 - 11:30 WIB
Tambah libur, Bupati ancam sanksi PNS
Tambah libur, Bupati ancam sanksi PNS
A A A
Sindonews.com – Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Sulawesi Selatan, untuk tidak menambah jadwal libur dari yang sudah ditentukan. Jika nekat, bupati tak segan-segan memberi sanksi dari teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat.

Peringatan bupati ini disampaikan sebelum libur lebaran tiba. Waktu libur yang cukup panjang dianggap sudah cukup bagi PNS Pemkab Bantaeng untuk mangkir saat masuk kerja di hari pertama. Berdasarkan jadwal, PNS mulai masuk pada Kamis 23 Agustus 2012 mendatang.

“Liburnya kan agak panjang, jadi kalau ada yang sengaja menambah libur, saya akan siapkan sanksi, diantaranya adalah teguran tertulis tiga kali, atau penundaan kenaikan pangkat,” tegas Nurdin, Sabtu (18/8/2012).

Kecuali PNS yang mengajukan cuti, sudah pasti tidak aka diberikan sanksi. Untuk mengatahui, PNs yang bolos pada hari pertama masuk kantor pasca Ramadan nanti, pihaknya akan akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) serta acara halal bil halal di kantor Pemkab Bantaeg.

Lebih lanjut, salah satu guru besar Universitas Hasanuddin Makassar itu menyebutkan, langkah tersebut dilakukan lantaran PNS merupakan abdi masyarakat yang digaji oleh Negara. Sehingga harus benar-benar melakukan tugasnya. Apalagi, banyak program Pemkab terkait dengan peningkatan masyarakan Bantaeng, terutama di bidang pertanian.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7033 seconds (0.1#10.140)