Kejaksaan tangkap buronan penggelapan Rp3,9 M
Rabu, 15 Agustus 2012 - 05:16 WIB
Kejaksaan tangkap buronan penggelapan Rp3,9 M
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung membekuk pemilik PT Bintang Saudara Robby Meyer di Jalan S Parman, Medan Sumatera Utara. Robby yang merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana pembangunan 167 rumah korban tsunami di Desa Rukoh, Aceh Besar itu langsung menerbangkannya ke Banda Aceh.
"Kita meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk ikut membantu penangkapan Robby Meyer," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah kepada wartawan, di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (14/8/2012).
Dia mengungkapkan, keberadaan Robby sebenarnya telah diketahui pihaknya sejak sepekan lalu. Petugas ketika itu melakukan pengintaian terhadap Robby di rumahnya, dan mengikutinya pagi tadi saat menuju klinik Prodia.
Selanjutnya, Robby akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Meunasah Manyang, Lambaro, Aceh Besar. "Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatannya dulu sebelum dieksekusi proses hukumnya," ujarnya.
Robby Meyer sendiri telah menjadi buron selama tiga tahun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Aceh, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dengan keputusan No 1.339K/2009 pada 23 Desember 2009.
Robby sendiri merupakan pelaku penipuan dan penggelapan dana pembangunan 167 rumah korban tsunami di Desa Rukoh, Aceh Besar yang didanai Chatolic Relief Service (CRS). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp3,9 milyar lebih.
"Kita meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk ikut membantu penangkapan Robby Meyer," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah kepada wartawan, di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (14/8/2012).
Dia mengungkapkan, keberadaan Robby sebenarnya telah diketahui pihaknya sejak sepekan lalu. Petugas ketika itu melakukan pengintaian terhadap Robby di rumahnya, dan mengikutinya pagi tadi saat menuju klinik Prodia.
Selanjutnya, Robby akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Meunasah Manyang, Lambaro, Aceh Besar. "Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatannya dulu sebelum dieksekusi proses hukumnya," ujarnya.
Robby Meyer sendiri telah menjadi buron selama tiga tahun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Aceh, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dengan keputusan No 1.339K/2009 pada 23 Desember 2009.
Robby sendiri merupakan pelaku penipuan dan penggelapan dana pembangunan 167 rumah korban tsunami di Desa Rukoh, Aceh Besar yang didanai Chatolic Relief Service (CRS). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp3,9 milyar lebih.
(lil)