Pantau THR, Pemkab Muba sidak perusahaan
Selasa, 14 Agustus 2012 - 19:35 WIB
Pantau THR, Pemkab Muba sidak perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk memastikan karyawan swasta telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Muba.
Sidak yang dilakukan Selasa (14/8/2012) ini menyikapi surat edaran Bupati Muba nomor 860/Sosnakertrans/2012 kepada seluruh perusahaan terkait pembayaran THR.
Dalam sidak tersebut Dinsosnakertrans menurunkan tim monitoring yang dipimpin langsung Kabid Hubungan Industrial danPengawasan Ketenagakerjaan, Juanda Sidak pertama langsung dilakukan ke perusahaan dibidang pengolahan karet mentah, kelapa sawit dan kompos PT Pinago Utama di kecamatan Babat Toman. Tim monitoring mempertanyakan kepada perusahaan tentang kewajiban untuk membayar THR kepada karyawannya.
Manajer Pabrik PT Pinago Utama, Rudianto mengatakan pembayaran THR kepada karyawan sudah dilakukan pada Jumat 10 Agustus dan Sabtu 11 Agustus lalu. Adapun jumlah pekerja di perusahaan tersebut untuk didivisi crum rubber berjumlah 420 pekerja, di kelapa sawit 223 pekerja dan pabrik kompos ada 105 pekerja.
“Pembayaran THR dilakukan cash kepada pekerja khususnya bukan staf atau diluar kantor. Dan besaran THR bervariasi tergantung gaji dan masa kerja masing-masing,” ungkap Rudianto menjelaskan kepada wartawan.
Dalam sidak tersebut juga tim monitoring langsung meninjau pabrik crumb rubber dan menanyakan kepada para pekerja disana. Dan karyawan sudah menerima THR yang disesuaikan gaji mereka. Pekerja PT Pinago Utama, Riduan mengaku menerima THR sebesar Rp1,3 Juta dengan masa kerja sudah empat tahun.
“Aku sudah terima pada hari Jumat lalu. Yah, Alhamdulillah bersyukur dan berharap ke depannya dapat lebih meningkat,” ucapnya.
Dalam sidak tersebut, tim monitoring sempat menegur manajemen PT Pinago Utama karena dalam pelaksanaan pekerjaan masih banyak pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan seperti sarung tangan, sepatu safety dan topi keselamatan.
Sidak pun dilanjutkan ke PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) didesa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. Dalam sidak tersebut seluruh karyawan telah mendapatkan THR. Menurut Senior Asistant PT GPI, Pandu Wilantoro menuturkan pada tanggal 3 Agustus seluruh karyawan PT GPI 1 sudah mendapatkan THR.
“Kita sudah memberikan THR kepada seluruh karyawan dan semua karyawan disini sudah menjadi karyawan tetap,” tandasnya.
Pemberian THR bukan saja gaji pokok dan tunjangan namun juga diberikan jatah beras dan uang untuk membeli daging. Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Yusman Sriyanto melalui Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Juanda mengatakan secara umum pihak perusahaan telah mematuhi kewajibannya membayarkan THR. Namun jika ada karyawan yang tidak menerima THR dapat melaporkan ke Dinsosnakertrans.
“Di sini kita menindaklanjuti surat Bupati agar tiap perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Juanda Sidak kemarin.
Menurut Juanda, dengan kondisi seperti ini membuktikan perusahaan di wilayah Muba tidak ada masalah. “Diharapkan sampai lebaran nanti tidak ada satu karyawan yang melaporkan dirinya belum menerima THR , ini artinya kewajiban perusahaan telah dilaksanakan,” ujarnya.
Sidak yang dilakukan Selasa (14/8/2012) ini menyikapi surat edaran Bupati Muba nomor 860/Sosnakertrans/2012 kepada seluruh perusahaan terkait pembayaran THR.
Dalam sidak tersebut Dinsosnakertrans menurunkan tim monitoring yang dipimpin langsung Kabid Hubungan Industrial danPengawasan Ketenagakerjaan, Juanda Sidak pertama langsung dilakukan ke perusahaan dibidang pengolahan karet mentah, kelapa sawit dan kompos PT Pinago Utama di kecamatan Babat Toman. Tim monitoring mempertanyakan kepada perusahaan tentang kewajiban untuk membayar THR kepada karyawannya.
Manajer Pabrik PT Pinago Utama, Rudianto mengatakan pembayaran THR kepada karyawan sudah dilakukan pada Jumat 10 Agustus dan Sabtu 11 Agustus lalu. Adapun jumlah pekerja di perusahaan tersebut untuk didivisi crum rubber berjumlah 420 pekerja, di kelapa sawit 223 pekerja dan pabrik kompos ada 105 pekerja.
“Pembayaran THR dilakukan cash kepada pekerja khususnya bukan staf atau diluar kantor. Dan besaran THR bervariasi tergantung gaji dan masa kerja masing-masing,” ungkap Rudianto menjelaskan kepada wartawan.
Dalam sidak tersebut juga tim monitoring langsung meninjau pabrik crumb rubber dan menanyakan kepada para pekerja disana. Dan karyawan sudah menerima THR yang disesuaikan gaji mereka. Pekerja PT Pinago Utama, Riduan mengaku menerima THR sebesar Rp1,3 Juta dengan masa kerja sudah empat tahun.
“Aku sudah terima pada hari Jumat lalu. Yah, Alhamdulillah bersyukur dan berharap ke depannya dapat lebih meningkat,” ucapnya.
Dalam sidak tersebut, tim monitoring sempat menegur manajemen PT Pinago Utama karena dalam pelaksanaan pekerjaan masih banyak pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan seperti sarung tangan, sepatu safety dan topi keselamatan.
Sidak pun dilanjutkan ke PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) didesa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. Dalam sidak tersebut seluruh karyawan telah mendapatkan THR. Menurut Senior Asistant PT GPI, Pandu Wilantoro menuturkan pada tanggal 3 Agustus seluruh karyawan PT GPI 1 sudah mendapatkan THR.
“Kita sudah memberikan THR kepada seluruh karyawan dan semua karyawan disini sudah menjadi karyawan tetap,” tandasnya.
Pemberian THR bukan saja gaji pokok dan tunjangan namun juga diberikan jatah beras dan uang untuk membeli daging. Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Yusman Sriyanto melalui Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Juanda mengatakan secara umum pihak perusahaan telah mematuhi kewajibannya membayarkan THR. Namun jika ada karyawan yang tidak menerima THR dapat melaporkan ke Dinsosnakertrans.
“Di sini kita menindaklanjuti surat Bupati agar tiap perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Juanda Sidak kemarin.
Menurut Juanda, dengan kondisi seperti ini membuktikan perusahaan di wilayah Muba tidak ada masalah. “Diharapkan sampai lebaran nanti tidak ada satu karyawan yang melaporkan dirinya belum menerima THR , ini artinya kewajiban perusahaan telah dilaksanakan,” ujarnya.
(azh)