Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan kakek di Palembang

Selasa, 14 Agustus 2012 - 13:22 WIB
Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan kakek di Palembang
Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan kakek di Palembang
A A A
Sindonewscom - Aparat Polsekta Sukarami Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan kakek bernama M Tohir (70), di Jalan Sukabangun II, Lorong Karya Komplek Griya Ksatria TNI AD, RT 38, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Rekonstruksi pembunuhan sebanyak 12 adegan yang dipimpin langsung Kapolsekta Sukarami, Kompol Trie Aprianto ini awalnya berjalan lancar. Namun usai adegan rekonstruksi keluarga korban tiba-tiba mengamuk dengan melemparkan sandal ke arah wajah tersangka Jamaluddin (70).

Beruntung jajaran Polsekta Sukarami Palembang cepat tanggap dan langsung membawa lari tersangka ke dalam mobil polisi, selanjutnya kembali dibawa ke Mapolsekta Sukarami Palembang.

Di dalam adegan rekonstruksi, Selasa (14/8/2012) terungkap jelas tersangka saat meninggalkan rumah tak jauh dari tempat kejadian peristiwa (TKP) menyelipkan sebilah pisau dipinggangnya. Kemudian tersangka baru menuju ke Masjid Ash Shamad.

Seusai Shalat Isya dan Tarawih, tersangka terlibat cekcok mulut dengan korban di depan masjid. Keributan ternyata berlanjut saat korban dan tersangka hendak sama-sama pulang ke rumah mereka di Lorong Karya Komplek Griya Ksatria TNI AD.

Di adegan ke-6 tampak terlihat, korban yang pertama kali memukul wajah tersangka hingga terjatuh. Tidak terima dipukul, tersangka langsung mencabut pisau dan menusukan berulang kali ke dada dan punggung korban, hingga korban tewas bersimbah darah di TKP.

Saat tersangka hendak kabur, kedua anak korban melihat dan menangkap tersangka, kemudian diserahkan ke Polsekta Sukarami.

Dalam rekonstruksi itu juga terungkap, penyebab tersangka tega membunuh korban karena rebutan wanita. Namun persaingan selalu tidak sehat karena korban selalu mengejek tersangka dengan sebutan stres.

Kapolsekta Sukarami Palembang Kompol Trie Aprianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hanys Pamungkas Subandrio mengatakan, rekonstruksi ini dalam rangka melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kajari Palembang.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 12 Juli 2012 sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, junto Pasal 338 KUHP," tegasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5308 seconds (0.1#10.140)