3 hari dintai, TNI gadungan dibekuk

Senin, 13 Agustus 2012 - 19:26 WIB
3 hari dintai, TNI gadungan dibekuk
3 hari dintai, TNI gadungan dibekuk
A A A
Sindonews.com - Diduga kerap melakukan pemerasan menggunakan pakaian dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dengan atribut berpangkat Sersan satu (Sertu), seorang tentara gadungan bernama Ujang Hasan Basri (56) dibekuk dua anggota TNI yang asli.

Tersangka tentara gadungan itu dibekuk dua anggota Yonkav 5 Serbu Palembang yang sudah tiga hari mengintainya di tempat tersangka bekerja di CV Bumi Angkasa atau gudang sparepart mobil dan motor di Jalan Tanjung Sari I, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Selanjutnya warga Perumahan Bogenvil, Blok AG3, RT 14, RW 04, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang ini diserahkan dua anggota Yonkav 5 serbu ke Mapolsekta Kemuning, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Kemuning Iptu Arman Sahti didampingi Kanit Reskrim Ipda Zubairi mengatakan, dari keterangan dua anggota Yonkav diduga tersangka ini kerap melakukan pemerasan di wilayah itu dengan menggunakan seragam lengkap TNI AD.

"Karena wilayah TKP-nya di wilayah Polsekta Kalidoni, jadi akan kita limpahkan tersangkanya ke Polsekta Kalidoni untuk diproses,"ungkap Arman di Mapolsekta Kemuning, Senin (13/7/2012).

Terpisah, tersangka Ujang membantah telah melakukan pemalakan, namun ia mengakui sudah sebulan terakhir ini memakai pakaian dinas TNI lengkap beserta atributnya saat pergi bekerja.

"Saya pakai baju ini buat kerja jaga, bukan memalak orang, karena baju ini dikasih keluraga saya tentara juga, pangkatnya Sertu pak, sekarang tugas di Palembang," ungkap Ujang di Polsekta Kemuning.

Bapak empat anak ini menambahkan ia ditangkap saat sedang jaga di kantor. "Saya sudah setahun pak tugas jaga di kantor ini. Memang saya akui saya salah pakai baju dan celana tentara lengkap, tanpa melepas atribut di baju," pungkasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7183 seconds (0.1#10.140)