Berkas korupsi raskin dilimpahkan usai Lebaran

Senin, 13 Agustus 2012 - 14:00 WIB
Berkas korupsi raskin dilimpahkan usai Lebaran
Berkas korupsi raskin dilimpahkan usai Lebaran
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menjadwalkan pelimpahan berkas milik tersangka kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) Muhtar Kaimuddin, usai Lebaran.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi raskin tersebut.

“Keputusan apakah ditahan atau tidak, akan dilihat nanti, pada saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,” ungkap Irfan menjelaskan kepada wartawan, Senin (13/8/2012).

Mengenai jumlah kerugian yang ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar sekitar Rp524 juta, memang belum dikembalikan oleh tersangka.

Namun, sebelumnya, tersangka yang juga merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Bantaeng itu, pernah mengembalikan Rp400 juta saat penyidikan di internal Bulog, sehingga dana tersebut tidak masuk pada daftar pengembalian kerugian Negara.

Sebelumnya, pihak internal Bulog juga melakukan audit, dan menemukan kerugian sekitar Rp1 miliar.

Sekedar diketahui, kasus Raskin tahun 2009 lalu itu, mulai dibidik Kejari pada 2011 lalu itu, berdasarkan pagu anggaran sekitar Rp5 miliar.

Sebagian besar kepala desa yang diperiksa menyebutkan jika dana Raskin itu sudah dibayarkan. Namun ada yang belum dibayarkan karena memang tidak tersalurkan.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5128 seconds (0.1#10.140)