Rhoma bebas dari hukum, Panwaslu penakut

Senin, 13 Agustus 2012 - 10:58 WIB
Rhoma bebas dari hukum,...
Rhoma bebas dari hukum, Panwaslu penakut
A A A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memandang penghentian kasus dugaan sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Raja Dangdut Rhoma Irama di Masjid Al-Isra, Tanjug Duren, Jakarta Barat, Minggu 29 Juli 2012 lalu, merupakan bentuk ketidakberanian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersikap tegas.

"Karena terkesan lembaga pengawas kurang berani menyelesaikan secara tuntas kasus ini. Apalagi meneruskannya ke pihak yang berwenang," kata Manajer Pemantauan JPPR Masykurudin Hafidz, kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Dia menilai, apa yang dikerjakan Panwaslu seharusnya mampu menghasilkan keterangan dan klarifikasi yang tuntas, lalu meneruskannya ke Sentra Gerakan Hukum terpada (Gakkumdu) dan Kepolisian.

Dengan dihentikannya kasus Rhoma, isu ini masih bisa digunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil sentimen tersebut untuk bermain di air keruh.

"Jangan harap penggunaan isu SARA akan surut, justru akan terus digunakan sebagai alat kampanye dengan cara yang tidak mendidik," tambahnya.

Dia menambahkan, apa yang sudah dilakukan Panwaslu dengan menghentikan kasus Rhoma telah membuang kesempatan pencegahan kampanye hitam pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) putaran kedua nanti.

Sekedar diketahui, Panwaslu DKI Jakarta menghentikan kasus Rhoma Irama Minggu 12 Agustus 2012 kemarin. Dalam hasil pemeriksaan, Panwaslu DKI Jakarta justru menyatakan kasus Rhoma Irama tidak memenuhi unsur kumulatif pelanggaran kampanye yaitu unsur dilakukan oleh tim pasangan calon, penyampaian visi dan misi, mengajak untuk memilih pasangan tertentu, dan menggunakan atribut kampanye.

Versi pemeriksaan Panwaslu, Rhoma Irama tidak menyampaikan visi misi sehingga secara kumulatif tidak bisa dikategorikan melanggar. Dengan alasan itu Panwaslu lantas menghentikan kasus ini.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.24)