Pemkab TTU diduga kerap gunakan rekening liar

Sabtu, 11 Agustus 2012 - 15:03 WIB
Pemkab TTU diduga kerap...
Pemkab TTU diduga kerap gunakan rekening liar
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dituding pelihara 115 rekening liar senilai Rp8 miliar lebih selama dua tahun. Rekening tersebut diduga sengaja dibuka oleh beberapa pimpinan SKPD untuk menyimpan sejumlah uang milik Pemda Timor Tengah Utara.

Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, rekening liar itu tidak tercantum pada daftar rekening di Kas Daerah dan tidak dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD). Hal ini membuka peluang besar terjadinya penyelewengan keuangan.

Rincian penyebaran jumlah rekening di beberapa Bank tercatat 108 rekening terdapat di Bank NTT Cabang Kefamenanu dan 18 rekening lainnya terdapat di BRI Cabang Kefamenanu.

"Setelah dilakukan verifikasi ulang, 11 rekening sudah dilaporkan ke BUD oleh staf keuangan ketika tahu akan dilakukan pemeriksaan. Sisanya 115 rekening liar sampai sekarang tidak dilaporkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," Jelas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi isu merebaknya sejumlah rekening liar di tubuh Pemda TTU, Bupati Raymundus Fernandez mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pimpinan SKPD.

"Bagi pimpinan SKPD yang membuka rekening baru untuk simpan uang pemda, harus sesuai mekanisme, bukan asal buka, saya akan berikan sanksi bagi SKPD yang terindikasi," tandas Bupati Raymundus Fernandes, di sela pelantikan pejabat eselon II dan III di Kefamenanu, Sabtu (11/08/2012).

Di balik maraknya rekening liar di tubuh pemda, ternyata pihak pengelola belum paham aturan tentang tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban uang persediaan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (3) PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah.

Ray juga menegaskan alur masuk dan keluarnya uang dari kas daerah adalah kewenangan dan tanggungjawab Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

"Jadi Bupati tidak tahu soal jumlah dan keluar masuknya uang kas daerah. Termasuk kasus rekening liar itu. Jadi keliru besar orang menuding saya memelihara rekening liar," tandasnya.
(azh)
Berita Terkait
4 Bangunan di Sekitar...
4 Bangunan di Sekitar Sungai Salo Pakkoe Sidrap Bakal Dibongkar
Pemkab Bekasi Tutup...
Pemkab Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Jayamukti
Warga Pulau Terluar...
Warga Pulau Terluar Pangkep Keluhkan Pungutan saat Sambut Kunjungan Pejabat
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Polisi Singapura Kini...
Polisi Singapura Kini Bisa Menyita Rekening Bank, Ini Pasalnya
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
48 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved